Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Tanggapan Bawaslu Sulbar Dapati TPS Kolong Rumah di Polman

Pimpinan Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi memonitoring dan sidak kesiapan Pemilu 2019.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Munawwarah Ahmad
edyatma jawi
Pimpinan Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi (Jilbab Merah) meninjau TPS di Desa Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar (Polman), Selasa (16/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, POLMAN - Pimpinan Bawaslu Sulbar, Fitrinela Patonangi memonitoring dan sidak kesiapan Pemilu 2019.

Sidak di Pappandangan, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar (Polman), Selasa sore, (16/4/2019). 

Baca: KPU Polman Musnahkan 11.944 Surat Suara, Terbanyak DPRD Kabupaten

Sasarannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Desa 

Sidak dilakukan usai kunjungannya ke Kabupaten Mamasa.

Hasil pantauan Fitrinela, KPPS di Desa Pappandangan menggunakan kolong rumah dan halaman sebagai lokasi pendirian tiga TPS.

Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan lahan datar minim di wilayah tersebut.

"Alasannya setelah di konfirmasi ke KPPS, bahwa di wilayah tersebut lahan yang datar agak jarang karena perbukitan," jelas Fitrinela.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulbar itu meminta KPPS di Pappandangan tetap mamastikan ukuran TPS sesuai ketentuan.

Sesuai Peraturan KPU, TPS harus berukuran 10 x 8 meter.

Hal itu tidak dapat disepelekan.

Sebab dalam TPS itu harus disiapkan tempat untuk KPPS, PTPS dan tempat duduk pemilih dan saksi paling sedikit 25 kursi di dekat pintu masuk.

"Jika ini tidak sesuai ukuran pada aturan tersebut maka kondusifitas dan kenyamanan proses pemungutan dan penghitungan suara bisa terganggu," jelasnya.

Ia juga meminta Pengawas TPS proaktif memastikan pendirian TPS sesuai regulasi.

Pengawas juga harus memastikan distribusi C6 sampai ke tangan pemilih.

"Ini bahagian utama jadi pantauan dan pengawasan seluruh pengawas pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu Desa atau Kelurahan dan PTPS," tegasnya.

Terkait potensi kerawanan saat pemungutan dan penghitungan suara, Rabu besok, Fitrinela mengimbau, pengawas tidak menghilangkan atau mengubah formulir model C, C1 plano dan C1 berhologram serta salinannya.

"Karena itu bagian tindak pidana dengan kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta," katanya.

Pelanggaran pidana lainnya berupa memilih lebih dari satu kali. Termasuk mengaku sebagai orang lain untuk memilih di TPS.

Ia menambahkan, pengawas tingkat bawah juga mesti memastikan C6 tidak diserahkan pada pemilih satu hari sebelum pemungutan suara.

Jika belum diserahkan, Ketua KPPS harus mengembalikan C6 tersebut pada PPS karena rentan jika masih ada di tangan KPPS saat hari H pemungutan suara.

"Semua potensi potensi tersebut bisa diantisipasi dengan mengingatkan kepada KPPS agar tetap bekerja sesuai prosedural dan aturan," terangnya.

Sementara itu, Bawaslu Sulbar juga telah memetakan potensi kerawanan saat pungut hitung di TPS. Pemetaan itu sebagai bagian strategi pengawasan.

Untuk mencegah pelanggaran, terdapat lima aspek kerawanan yang harus diperhatikan.

Yakni kerawanan dari aspek akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih, ketersediaan logistik, pembagian uang dan materi lainnya atau money politik, keterlibatan penyelenggara negara serta kerawanan dari aspek kepatuhan prosedur pungut hitung.

Ia berharap, pucak Pemilu 2019 yang akan berlangsung Rabu (17/4/2019) besok, menjadi pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Itu merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh komponen. Bukan hanya penyelenggara pemilu, tapi juga semua masyarakat.

"Khususnya pemilih jangan menerima politik uang, jika ada indikasi aktivitas tersebut ataukah ada yang sudah menerima mohon laporkan ke kami pengawas pemilu," pungkasnya. (Tribun Polman.com)

Laporan wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi

Baca: Ini Doa Dibaca Sebelum Mencoblos Surat Suara, Dosa Saksi TPS yang Bersaksi Palsu Menurut UAS

Baca: Viral Pendukung Jokowi dan Prabowo di Sidrap Taruhan 1 Hektar Tanah, Ternyata Ini Maksudnya

Baca: Live Streaming ILC TVOne Malam ini, ini Deretan Narasumber Tak Biasa, Ada Rocky Gerung?

Baca: Percaya Foto Bersama Rapper Drake Jadi Pembawa Sial, Klub AS Roma Ikut-ikutan Larang Pemainnya

Lihat videonya berikut ini:

Cek videonya di bawah ini:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved