Ingat Kepala Sekolah Cabuli 14 Anak di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya
Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel?
Penulis: Sudirman | Editor: Rasni
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Kepala Sekolah cabuli 14 muridnya di Soppeng Sulsel, Inilah Hukuman Menantinya
Ingat kasus pencabulan yang menggemparkan di Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Soppeng, Sulsel?
Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) MH (53) disebut mencabuli 14 muridnya sendiri.
Kini dirinya resmi ditahan pihak kepolisian dan dalam proses pengadilan.
Berikut update terbarunya:
Mantan Kepsek MH saat ini, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng, Sulsel.
Selain hukum pengadilan yang menantinya, ada juga hukuman dari pihak pemerintah dalam hal ini kepegawaian.
Baca: Dilaporkan Cabuli 14 Muridnya, Oknum Kepsek di Soppeng Ditahan
Baca: Gadis 17 Tahun Kejang-kejang Usai Dicekoki Sabu & Dicabuli Bergilir Teman-temannya, ini Kronologinya
Baca: Bertahun Baru Terungkap, Caleg PKS Ternyata Cabuli Anak Kandungnya, Berikut Identitas Pelaku
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Soppeng A Aswan Said mengatakan, MH sudah diberhentikan dari kepala sekolah.
"MH sudah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Ia diberhentikan belum cukup sebulan," ujar A Aswan Said, Minggu (14/4/2019) sore.
Pelaku MH diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, sebelum kasusnya berporses di Polres Soppeng.
Saat ini, dinas pendidikan Soppeng masih menunggu proses hukum yang ada di Polres Soppeng.
Apabila sudah ada status hukum tetap, maka MH bisa saja dipecat sebagai ASN Soppeng.
Sekedar diketahui, ada 4 Laporan Polisi (LP) masuk ke Polres Soppeng sebelum pelaku ditahan.
Sudah pantaskah hukumannya?
(TRIBUN-TIMUR.COM)
3 Fakta Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Kandungnya saat Ditinggal Sang Ibu Merantau ke Malaysia
Seorang anak dibawah umur kembali menjadi korban kekerasan seksual.
Tragisnya, siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kupang ini menjadi korban Pencabulan yang dilakukan sendiri oleh ayah kandungnya.
IJM (12), siswi SMP di Kupang mendapat perlakuan tak manusiawi dari ayah kandungnya sendiri, YM (43) usai ditinggal merantau ibunya ke Malaysia.
Baca: Eks Ketua HMI Bulukumba: Janganki Mau Disogok Caleg!
Baca: Jelang Pemilu, Ratusan Personel Gabungan Apel Pasukan Pengaman di Jeneponto
Baca: Patroli Rutin Jelang Pemilu, Sabhara Polres Maros Sasar Tempat Ini
Berikut 3 fakta kasus tersebut:
1. Kronologi
Anak itu, IJM (12) dicabuli oleh ayahnya, YM (43) di dalam kamar kost yang terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019) mengungkapkan, kasus asusila tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Iptu Bobby menjelaskan, kasus itu terjadi setiap kali ayahnya mabuk.
Ia mencabuli anak perempuannya itu di kost milik mereka di daerah Oebufu.
“Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras. Bahkan parahnya, ayahnya itu sampai mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain,” katanya.
Pelaku bahkan mengurai, itu dilakukan rutin setiap bulannya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini juga memaparkan bahwa mereka tinggal dalam satu kamar kost, sedangkan ibunya sedang bekerja di tempat perantauan.
Baca: Lihat Bedanya Cara Valentino Rossi Beri Selamat Alex Rins & Marc Marquez, Hasil & Klasemen MotoGP
Baca: KSR PMI Unit 118 Kota Makassar Bimtek Jurnalistik dan Pemetaan Bencana
Baca: Masih Ada Pemilih di Soppeng Belum Terima C6, Ketua KPU: Masih Distribusi
2. Reaksi sang Ibu
Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.
Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Mereka kemudian melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
3. Kondisi terkini korban
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit kepada POS-KUPANG.COM mengungkapkan, bahwa YN kini tengah bersama ibunya RP yang memutuskan kembali ke Kupang usai mendengar pengakuan anak perempuannya itu.
Selain itu, YN juga telah mendapat pendampingan dari pendamping sosial Dinas Sosial.
“Posisi anaknya saat ini sudah dengan mama kandungnya, dan kita ada mintakan pendampingan dari pekerja sosial juga, Peksos dari Dinas Sosial,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Brigita, berkas perkara kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: