Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Formulir C6 Tak Terdistribusi Baik, Gerindra Makassar Datangi KPU Sulsel

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, mengatakan, yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasrul
Abdul Azis/Tribun Timur
Partai Gerindra Kota Makassar menggelar pelatihan saksi TPS di Gedung CCC, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu (13/4/2019). Oleh panitia pelatihan saksi Partai Gerindra Makassar, sebanyak 3 ribu lebih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Gerindra Kota Makassar, Pice Jahali mendatangi Kantor KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (15/4/2019).

Pice tak sendiri, ia didampingi sejumlah elit Partai Gerindra Makassar.

Baca: VIDEO: Logistik Kertas Suara Tiba di Pelosok Sinjai, Petugas PPS Bawa Genset

Kedatangannya untuk mempertanyakan Formulir C6 yang belum maksimal disalurkan ke pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.

Ketua DPC Partai Gerindra Makassar Eric Horas mengaku tidak hadir dalam pertemuan itu dengan KPU Sulsel lantaran kurang enak badan pasca sosialisasi maju di Pileg Dapil I Makassar.

Baca: TRIBUNWIKI: Super Junior DnE Rilis Single Danger, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

"Tadi saya tidak sempat hadir, kurang enak badan. Tapi saya ingin tegas bahwa warga Makassar masih banyak tidak mendapatkan formulir model C6. Harusnya KPU bekerja maksimal," kata Eric via seluler kepada Tribun, Senin (15/4/2019) malam.

Wakil Ketua DPRD Makassar itu menambahkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari timnya jika ada satu rumah yang harusnya lima orang mendapat surat pemberitahuan pemungutan suara atau C6, tapi yang dapat cuma tiga orang.

"Bahkan di Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini, ada petugas KPPS mendatangi rumah warga untuk memberikan C6. Dalam rumah ada lima tapi cuma tiga mendapat C6, katanya bawa saja KTP Elektronik," kata Eric.

Baca: BPJPH Dorong Unibos Dirikan Kantin Halal, Prof Sukoso: Ekosistem Halal Penting

"Ini KPU memperhambat proses pemilihan karena yang membawa KTP-El nanti mencoblos jam 12 sampai jam 1 siang. Ini kalo banyak seperti ini, bisa-bisa ada yang tidak mencoblos karena waktunya cuma 1 jam," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, mengatakan, yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih.

"Yang tidak terdaftar di DPT, jalur yang dia bisa tempuh adalah DPK (daftar pemilih khusus). Pemilih DPK, memilih dengan membawa KTP-El atau suket," tegasnya via pesan Whatsapp.

Baca: Duta Bandara AP I dari Bali, Perwakilan Sulsel Raih Fotogenik

Gunawan menegaskan bahwa mereka yang masuk DPK Hanya bisa memilih di TPS sesuai dengan RT/RW yang sesuai dengan KTP elektronik mereka.

"Waktu memilihnya mereka satu jam sebelum pemungutan selesai atau jam 12 hingga jam 1 siang," kata Gunawan.

Gunawan meminta masyarakat untuk tidak ambil pusing bagi mereka yang belum mendapatkan formulir C6.

Baca: H-2 Pemilu 2019, 2500 Warga Sulsel Belum Perekaman e-KTP

"Formulir model C6 itu cuma pemberitahuan memilih, batasan diambil di KPPS sampai tanggal 16 malam," katanya.

"Kalaupun tidak dapat formulir C6, tapi anda terdaftar di DPT, bukan akhir segalanya, karena anda tetap bisa memilih dengan bawa KTP-El atau identitas lainnya," tambah Gunawan.

Baca: Dikawal Ketat Polisi, 439 Kotak Suara Tiba di Kantor Camat Bantimurung

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved