VIDEO: Dua Pelaku Pembakaran Satu Keluarga di Makassar Divonis Mati
Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019).
Kedua terdakwa terbukti melakukan pembakaran rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, yang menewaskan enam warga.
Baca: Maros Rawan Politik Uang, Bawaslu Siapkan Tim Operasi Tangkap Tangan
Keenam warga yang meninggal itu adalah Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Lole, melanggar pasal sebagaimana dakwaan primair.
Yakni pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 atau Pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Nama Mirip Capres-Cawapres RI Gratis Masuk ke Wisata Air Terjun Bantimurung
Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.
Menurut majelis hakim dalam amar putusanya bahwa hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Dimana dalam peristiwa itu mengakibatkan enam korban meninggal bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Baca: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Masuk Top 29 di Sulsel
Perbutan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat .
Salah satu korban yang meninggal merupakan anak masih diBawa korban.
Tedakwa juga pernah melakukan tindak pidana pasal 170.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: