Sempat Buron, Jatah Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
Rasyad menjelaskan pria 34 tahun itu ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa Ia sudah kembali ke Jeneponto.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Hasrul
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Jatah (34) tak berkutik saat rumahnya dikepung polisi dari unit PPA Polres Jeneponto yang di back tim Pegasus.
Jatah yang merupakan buruh bangunan ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan Syamsinar, Rabu (30/1/2019) lalu.
Baca: Kevin Aprilio Promosikan Bisnisnya, Most Viral Project di Jeneponto
Usai menganiaya Syamsinar, warga Tarusang, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu langsung kabur ke Sulawesi Tengah dan menjadi buron.
Hal itu diungkapkan Kanit Pegasus Sat Reskrim Polres Jenepontp, Aipda Abdul Rasyad.
Baca: Hindari Kecurangan, KPU Pasang Micro Text di Surat Suara Pemilu
"Usai melakukan penganiayaan Jatah (34) ini kabur meninggalkan Jeneponto," kata Rasyad melalui pesan Whatsappnya keTribunJeneponto.com, Kamis (11/4/2019) malam.
Rasyad menjelaskan pria 34 tahun itu ditangkap berkat informasi masyarakat bahwa Ia sudah kembali ke Jeneponto.
"Kita dapat informasi dari masyarakat jika Jatah (34) sudah kembali lalu unit PPA yang di pimpin oleh Kanit Ipda Uji Mughni dan diback up tim pegasus langsung kelokasi," tuturnya.
Baca: Mengungkap Fakta Isu Penusukan Alat Kelamin Audrey, Benarkah Korban Mengaku Organ Intimnya Dirusak?
"Kemudian kita mengepung rumah pelaku dan berhasil menangkapnya lalu pelaku langsung kita bawa kemapolres untuk proses lebih lnjut," tutupnya.
Dasar penangkapan Jatah (34) LP / B / 32 / I / 2019 / SPKT / Sulsel / RES Jeneponto dan Sp. Kap / 50 / IV / 2019 / Reskrim.
Diketahui pelaku aniaya korbannya degan cara memukul korban dan menginjak injak korban sehingga keluar darah di hidung dan di telinga korban. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: