KPU Pinrang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019
"Ratusan orang itu terdiri dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kab. Pinrang," katanya.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 tingkat kabupaten.
Kegiatan digelar di Lapangan Ex SPBU, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (11/4/2019).
Baca: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Masuk Top 29 di Sulsel
Ketua KPU Pinrang, Alamsyah mengatakan, simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pinrang itu melibatkan sekitar 384 orang.
"Ratusan orang itu terdiri dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kab. Pinrang," katanya.
Baca: Maros Rawan Politik Uang, Bawaslu Siapkan Tim Operasi Tangkap Tangan
Alamsyah menjelaskan, alur pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang disimulasikan berdasar pada tata urutan.
"Mulai dari pemilih masuk melalui pintu yang telah disediakan di TPS, lalu menyerahkan KTP dan C6," jelasnya.
Setelah itu, pemilih menunggu hingga panitia memanggil nama, lalu bergegas mengambil surat suara, kemudian melakukan pencoblosan di bilik suara.
Baca: TRIBUNWIKI: Ilmuwan Berhasil Ungkap Misteri Black Hole, Apa Itu? Ini Penjelasannya
"Selanjutnya pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk, kemudian masukkan ke kota suara yang tersedia," papar Alamsyah.
Setelah itu, lanjutnya, pemilih wajib menyelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara, sebelum meninggalkan TPS.
Baca: Suami Jadi Sopir, Ini Perjuangan Caleg Gerindra Yakinkan Masyarakat Sinjai dan Bulukumba
"Setelah semua usai, petugas KPPS langusng melalukan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019. Begitu gambaran simulasinya," jelas Alamsyah
Dalam kegiatan tersebut, juga disimulasikan terkiat mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor : 653/PL.02.6.-SD/06/KPU/IV/2019.(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: