Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak

Melihat perkembangan kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey di Pontianak, pengacara kodang Hotman Paris kian geram.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase Tribun Timur
Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak 

dev.boutique
Apakah KPPAD kalbar juga bakal melaporkan hotman paris ke polisi wkwkwk ?

Foto profil triyagus29
triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa

ikha_syahroni
@dhioirawan iya ih. Apa ada intimidasi ya. Hedehh. Hajar bang hotman. Jngan kecewakan netizen.

ozzeokto
@dhioirawan gokil netizen indonesia memang sangat kompak klo soal membully yg salah. Sampai2 akun pemerintah yg di serang menyerah dan memprivat akunnya.

Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) siang dalam konferensi persnya KPPAD Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengab tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.

Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.

Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.

"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.

Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai. "Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.

Eka mengatakan bahwa korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.

"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved