Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk, Bowo Anggota DPR Ditangkap KPK Bawa Amplop Serangan Fajar Ngaku Disuruh Nusron Wahid

Kabar Buruk, Bowo Anggota Fraksi Golkar DPR Ditangkap KPK Bawa Amplop Serangan Fajar Ngaku Disuruh Nusron Wahid

Editor: Mansur AM
Youtube
Rocky Gerung dan Nusron Wahid - Kini Nusron Wahid disebut-sebut dalam Kasus OTT KPK Serangan Fajar Caleg Bowo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Biasa tampil di TV mengisi acara talkshow politik, kini Nusron Wahid pengurus DPP Golkar diduga terlibat masalah hukum.

Elite Partai Golkar Nusron Wahid terseret kasus OTT Amplop Serangan Fajar Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Bowo menuding ratusan ribu amplop berisi uang itu atas perintah Nusron Wahid.

Baca: ILC TV One tadi malam, Burhan Muhtadi: Ada Calon Jual Harapan, Ada Jual Ketakutan, 01 57 %, 02 42 %

Baca: #JusticeForAudrey, Kronologi Lengkap Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA hingga Rusak Alat Kelamin

Baca: SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id - Pendaftaran IPDN Dibuka dan Berikut 4 Tahapan

Baca: Penganiayaan Siswi SMP hingga Viral #JusticeForAudrey, KPPAD Laporkan Akun @zianafazura ke Polda

Bowo mengaku diperintah Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019.

"Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)," kata Bowo usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Sebanyak 400.000 itu merujuk pada jumlah amplop uang yang diamankan oleh KPK.

 Di sisi lain, pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya diperintah Nusron.

Edward memastikan informasi tersebut sudah disampaikan Bowo kepada penyidik KPK.

"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah, supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," kata Edward usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK.

Edward memastikan kliennya tak mengumpulkan uang demi kepentingan calon tertentu pada Pilpres 2019.

"Tidak ada sama sekali," kata dia. Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk diberikan kepada warga demi kepentingannya sebagai caleg DPR. 

Kronologi Bowo DiOTT KPK

Mimpi Anggota Fraksi Golkar DPR RI Bowo Sidik Pangarso kembali ke Senaya pada Pemilu 2019 kandas.

Padahal Bowo Sidik Pangarso sudah menyiapkan Rp 8 miliar untuk dibagi-bagi kepada calon pemilihnya. 

Kiprah politisi Golkar ini terhenti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kena kasus OTT KPK.

Baca: ILC TV One tadi malam, Burhan Muhtadi: Ada Calon Jual Harapan, Ada Jual Ketakutan, 01 57 %, 02 42 %

Baca: #JusticeForAudrey, Kronologi Lengkap Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA hingga Rusak Alat Kelamin

Baca: SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id - Pendaftaran IPDN Dibuka dan Berikut 4 Tahapan

Baca: Penganiayaan Siswi SMP hingga Viral #JusticeForAudrey, KPPAD Laporkan Akun @zianafazura ke Polda

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih Rp 8 miliar dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Uang tersebut diduga suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Pihak KPK menduga kuat Bowo Sidik mengumpulkan uang tersebut untuk dana logistik 'Serangan Fajar' selaku calon anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Jawa Tengah II (Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara).

Uang miliaran rupiah itu telah dibagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop putih. Ratusan amplop itu dikemas di 82 kardus besar.

Pihak KPK mengantongi bukti uang tersebut akan dibagikan kepada para calon pemilih di dapil Jateng II, tempat Bowo Sidik akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2019.

"Satu pemilih nanti, akan dikasih Rp 20 ribu per kepala, yang punya posisi dikasih Rp 50 ribu sebelum nyoblos," ujar sumber internal di KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

Temuan uang miliaran rupiah itu ditemukan di sebuah kantor di Jakarta.

Uang tersebut merupakan pengembangan dari temuan barang bukti awal uang Rp 89,4 juta diduga suap antara Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dengan orang kepercayaan anggota DPR Bowo Sidik, Indung, di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3/2019) sore.  

Sumber tersebut menceritakan, saat ditemukan, ratusan amplop berisi uang itu tersusun rapi di lemari besi besar yang berada di kantor kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Pada saat menjelang hari tenang, amplop tersebut baru akan dikirim ke daerah pemilihan tempat Bowo akan bertarung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan amplop-amplop tersebut diperuntukkan bagi 400 ribu orang calon pemilihnya.

Meski dalam hitungan suara, hanya perlu 120 ribu suara untuk mendapatkan satu kursi dari Dapil Jateng II. "Kan belum tentu kalau satu orang ini saya kasih, terus dia pilih saya.

Basaria menjelaskan 400 ribu amplop tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan tim pemenangan pasangan calon

tertentu. "Kami memastikan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan pasangan calon tertentu. Ini murni untuk kepentingan pribadinya," tegas dia. 

Santer beredar kabar di KPK, bahwa amplop-amplop tersebut sudah terdapat cap satu jempol di bagian depan. Dalam kabar yang beredar, cap satu jempol tersebut berwarna hijau di ujung jarinya. 

Namun, hal itu langsung dibantah oleh Basaria.

Tegas dia, pada saat penghitungan uang, tidak ditemukan cap jempol yang dimaksud.

"Tidak ada itu. Tim kami sudah membuka dan disaksikan oleh pemegang kuasa dana. Tidak ditemukan ada cap itu," jelasnya.

Jurnalis yang hadir dalam konfrensi pers itu meminta kepada KPK untuk membuka amplop dari salah satu kardus untuk memastikan kabar tersebut.

Namun, Basaria yang duduk bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah sempat berbincang sekitar 30 detik dan menjelaskan bahwa apa yang sudah dijadikan sebagai contoh bukti, merupakan amplop yang sama dengan di dalam kardus.

"Tanpa mengurangi keterbukaan informasi publik, amplop yang tadi sudah menjadi contoh bukti, itu kami ambil dari amplop di dalam kardus," jelas Febri Diansyah.

KPK menetapkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Sementara Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (tribunnews.com)

Profil Bowo Sidik Pangarso

Siapa Bowo Sidik Pangarso?

Bowo Sidik Pangarso
Bowo Sidik Pangarso (DOK PRIBADI)

Berikut profilnya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id.

* Nama lengkap: Bowo Sidik Pangarso

* Nomor anggota: A-272

* Tempat, tanggal lahir: Mataram, 16 Desember 1968

* Usia: 50 tahun

* Agama: Islam

* Akun media sosial: Instagram @bowosidikpangarso

* Riwayat pendidikan:

1. SD Neg Wonodri I Semarang (tahun 1975 - 1981)

2. SMP Negeri III Semarang (tahun 1981 - 1984)

3. SMA Negeri III Semarang (tahun 1984 - 1987)

4. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (tahun 1988 - 1993)

* Riwayat pekerjaan:

1. Direktur Keuangan PT Inacon Luhur Pertiwi (tahun 2002 - 2014)

2. Kabid Audit BDNI (tahun 1996 - 2001)

3. Auditor BDNI (tahun 1994 - 1996)

* Riwayat organisasi:

1. Anggota Majelis Pemuda Indonesia (tahun 2011 - 2014)

2. Ketua PDK Kosgoro 1957 Jateng (tahun 2010 - 2015)

3. Wakil Ketua DPP Barisan Muda Kosgoro (tahun 2010 - 2015)

4. Ketua DPD KUKMI Jateng (tahun 2010 - 2015

5. Wakil Sekretaris Jenderal DPP AMPI (tahun 2004 - 2009)

6. Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Kosgoro (tahun 1995 - 2001)

7. Wakil Ketua Kosgoro (tahun 1992 - 1994)

8. Wakil Sekretaris DPP KNPI (tahun 1991 - 1994)

9. Ketua Kosgoro (tahun 1990 - 1992)

10. Wakil Sekretaris DPP AMPI (tahun 1988 - 1993)

11. Pengurus KNPI (tahun 1988 - 1991)

12. Wakil Ketua Kosgoro (tahun 1988 - 1990)

13. DPP Partai Golkar.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

 

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Baca: ILC TV One tadi malam, Burhan Muhtadi: Ada Calon Jual Harapan, Ada Jual Ketakutan, 01 57 %, 02 42 %

Baca: #JusticeForAudrey, Kronologi Lengkap Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA hingga Rusak Alat Kelamin

Baca: SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id - Pendaftaran IPDN Dibuka dan Berikut 4 Tahapan

Baca: Penganiayaan Siswi SMP hingga Viral #JusticeForAudrey, KPPAD Laporkan Akun @zianafazura ke Polda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved