Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id - Pendaftaran IPDN Dibuka dan Berikut 4 Tahapan

Akses SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id, Pendaftaran IPDN dan sekolah kedinasan lain di sini.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Akses SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id, Pendaftaran IPDN dan sekolah kedinasan lain di sini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akses SSCASN DIKDIN dikdin-daftar.bkn.go.id, Pendaftaran IPDN dan sekolah kedinasan lain di sini.

Pendaftaran calon praja IPDN ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri) sudah dapat diakses melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menyampaikan kuota Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan ( SSCASN DIKDIN) untuk calon Praja IPDN tahun 2019 sebanyak 1.700 mahasiswa.

Seleksi Penerimaan Calon Praja ( SPCP) IPDN untuk tahun ini dibuka mulai 9 April 2019 dan akan berakhir tanggal 30 April 2019.

Dikutip dari laman resmi IPDN, berikut tahapan seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

Sistem Gugur

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di portal SSCN Dikdin untuk menjadi Praja IPDN para calon peserta diwajibkan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para di setiap tes sampai tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item tahapan tes yang diujikan gagal atau gugur atau tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gagal karena sistem tahapan tes IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja ( SPCP) baru menggunakan sistem gugur.

Tahapan Seleksi

1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Tes) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan Daerah

Tes kesehatan daerah akan dilakukan oleh Puskes (Pusat Kesehatan) TNI.

3. Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved