JPU Kembali Panggil Danny Pomanto Bersaksi di Sidang Korupsi Sanggar Lorong Hari Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali mengagendakan pemanggilan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat kembali mengagendakan pemanggilan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Pemanggilan Danny Pomanto untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Baca: Terdakwa Korupsi Pohon Ketapang Minta Wali Kota Makassar Dihadirkan di Persidangan
Baca: Korupsi Pengadaan Pohon Ketapang, Gani Sirman Didakwa Ancaman 20 Tahun Penjara
Danny sapaan Wali Kota Makassar dipanggil Selasa (09/04/2019), hari ini.
Danny akan bersaksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, dengan terdakwa Gani Sirman dan M Enra Efni.
"Hari ini kita agendakan pemanggilan untuk Wali Kota untuk bersaksi di kasus korupsi UMKM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rachmat kepada Tribun saat ditemui di Pengadilan, Selasa (09/04/2019), siang.
Namun kata Rachmat sampai saat ini orang nomor satu di Pemkot Makassar tersebut berlum hadir.
JPU dan terdakwa masih menunggu kedatangan Danny Pomanto.
"Ini pemanggilan kedua. Kita tunggu saja dulu,"tuturnya.
Baca: Tiga Tersangka Mark Up Anggaran Pohon Ketapang Dijebloskan ke Lapas Makassar
Beberapa hari sebelumnya, Danny juga dipanggil untuk bersaksi atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.
Perkara itu menyeret empat nama.
Yakni Kepala Dinas Koperasi dan Usaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman).
Juga Buyung Haris (Honorer) serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).
Tetapi, ia mangkir dan berhalangan hadir dengan alasan sedang berada ke luar kota.
Gani Sirman dan M Enra Efni sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.