Danny Pomanto Berhalangan Lagi, Sidang Kasus Ketapang Kencana Tanpa Kesaksikan Wali Kota Lagi
Karena Danny Pomanto tidak hadir, pengadilan hanya menyidangkan perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto berhalangan lagi memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Selasa (09/04/2019).
Orang nomor satu Pemkot Makassar dipanggil untuk bersaksi terhadap dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Dimana dalam perkara ini mendudukan dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni.
"Dia tidak hadir dan Tidak ada informasi soal ketidakhadirannya," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syahrir Cakkari ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (09/04/2019) sore.
Menurut Syahrir Cakkari sebagai seorang pejabat seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk hadir setiap ada panggilan seperti ini untuk memberikan fakta di dalam persidangan atas kasus ini.
"Harusnya datang, jangan sampai ada perintah upaya paksa oleh hakim, kan tidak baik apalagi dia sebagai seorang Wali Kota," paparnya.
Syahrir mengaku wali kota tidak hadir memenuhi panggilan merupakan yang kedua kalinya. Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali pada sidang mendatang.
Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat. Kepada Tribun ia mengaku pemanggilan Wali Kota Makassar merupakan yang kedua kalinya. "Waktu pemanggilan pertama juga tidak hadir," sebutnya.
Karena Danny Pomanto tidak hadir, Pengadilan hanya menyidangkam perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK atas nama Najma dan pengadaan barang dan Jasa, Suhendra.
Beberapa hari sebelumnya, Danny juga dipanggil untuk bersaksi atas empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.
Dimana dalam perkara itu menyeret empat nama yakni Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).
Tetapi, ia mangkir dan berhalangan hadir dengan alasan sedang berada ke luar kota.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM , Gani Sirman dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, M Enra Efni, sebelumnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 2018.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Gani Cs dianggap secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.