Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Berhalangan Lagi, Sidang Kasus Ketapang Kencana Tanpa Kesaksikan Wali Kota Lagi

Karena Danny Pomanto tidak hadir, pengadilan hanya menyidangkan perkara ini untuk dua orang saksi dari audit BPK

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/SALDY
Syahrir Cakkari 

Kedua terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Itu diatur dalam Pasal 6 huruf a, c, e, f, g, dan h Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.

Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26

Atas perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.-

Perbuatan terdakwa juga melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved