3 Remaja Gilir Siswi SMP di Gowa, Ini Identitas Para Pelaku
Mawar Relakan Keperawanannya Hilang Dibawah Ancaman Pisau Dapur, Digilir 3 Pemuda, Kronologinya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak,
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Kronologi Mawar Relakan Keperawanannya Hilang Dibawah Ancaman Pisau Dapur
Mawar harus merelakan keperawanannya dibawah ancaman senjata tajam.
Gadis 13 tahun itu digilir oleh tiga pemuda.
Peristiwa hilangnya mahkota siswi SMP itu terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Jumat (5/4/2019) lalu.
Dalam press release Polres Gowa, Senin (8/4/2019), terungkap jika korban diperkosa pelaku Syahrul (16) bersama rekannya MR (20) dan MH (17).
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, awalnya Syahrul mengajak korban ke rumahnya.
Ajakan itu setelah korban dan pelaku berbalas chattingan di Facebook.
Korban di jemput dua rekan pelaku lainnya di sebuah masjid.
Mawar pun dibawa ke rumah pelaku Syahrul di Bontonompo, Gowa.