TPD Sulawesi Barat Dikukuhkan, Ini Tugas Utama Mereka
TPD Sulbar yang dibentuk oleh DKPP ini terdiri dari enam unsur perwakilan KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, SULBAR -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Harjono mengukuhkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2019-2020.
Pengukuhan itu dilakukan secara bersamaan dengan TPD provinsi lain di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).
Baca: Calon Senantor Muda Sulbar Nero Leo Adriani Serap Aspirasi Warga Mamasa
TPD Sulbar yang dibentuk oleh DKPP ini terdiri dari enam unsur perwakilan KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.
Enam orang yang dikukuhkan menjadi TPD Sulbar yakni M Danial dan Reyhan Mas'ud dari unsur tokoh masyarakat, Farhanuddin dan Adi Arwan Alimin dari unsur KPU.
Serta Fitrinela Patonangi dan Ansharullah Alimuddin Lidda dari Bawaslu Sulbar.
M Danial menyampaikan, TPD ini bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah. Tim ini bersifat adhoc dengan masa tugas selama satu tahun.
Baca: Kepala Inspektorat Sulbar Minta Kepsek SMA/SMK Mamasa Data Aset Sekolah
"TPD dibentuk DKPP di setiap provinsi terdiri unsur kpu provinsi, unsur bawaslu provinsi dn unsur masyarakat," jelas M Danial, Sabtu malam.
Mantan Ketua KPU Polman itu menjelaskan, TPD bekerja saat sidang pemeriksaan etik dilakukan KPU provinsi, Bawaslu dan jajaran penyelenggara adhoc lainnya.
Tim TPD Sulbar lainnya, Farhanuddin mengatakan, DKPP memiliki peran sangat besar dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
Tujuannya untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
"Hal tersebut diawali dari penyelenggara Pemilu," jelasnya. (Tribun Sulbar.com)
Laporan wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur: