Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar

Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Bali
Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar 

Dan satunya lagi SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi itu sudah dijual ke PT Dua Kelinci.

Di sisi lain, secara kewajiban pihak Maspion telah memberi uang hampir Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.

Kemudian uang itu diduga didrop ke beberapa temannya.

Berawal dari situ juga kemudian didirikan PT Pecatu Gemilang.

Istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama, sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Penetapan tersangka Sudikerta berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018). 

5. Sudikerta ditahan karena dua alasan

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Sudikerta ditahan dengan dua alasan.

Pertama agar proses penyidikan bisa dipercepat, dan kedua politikus Partai Golkar itu dianggap mempersulit penyidikan.

"Dia ditahan di rutan Polda Bali. Yang jelas kita tahan karena pertama agar mempercepat proses penyidikannya. Dan kedua selama ini menghambat proses penyidikan. Sudah beberapa kali dipanggil dan mangkir. Dan memang hari ini (kemarin, red) jadwalnya diperiksa," kata Yuliar di hadapan wartawan.

Sudikerta berstatus sebagai tersangka dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi pun telah menetapkan pencekalan terhadap dirinya.

Yuliar pun kembali menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali memanggil Sudikerta untuk menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun selalu mangkir dengan berbagai alasan.

Kemarin juga dijadwalkan pemeriksaan, namun mangkir dan diketahui hendak ke luar Bali.

Polisi pun memutuskan melakukan penangkapan dan penahanan.

"Untuk proses penyidikan kita memakai dari alat bukti yang sudah ada. Tim Polda Bali sudah menyita beberapa aset, ada beberapa, seperti tanah, uang juga sudah ada. Totalnya ada beberapa ratus juta. Kita masih pengembangan untuk masalah TPPU-nya," jelasnya lagi.

I Ketus Sudikerta meninggalkan ruang pemeriksaan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta langsung ditahan di rutan Polda Bali.
I Ketus Sudikerta meninggalkan ruang pemeriksaan Polda Bali, Kamis (4/4/2019) malam. Sudikerta langsung ditahan di rutan Polda Bali. (TRIBUN BALI/BUSRAH ARDANS)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved