Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar

Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Bali
Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar 

Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Desember 2018 lalu.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, denda paling banyak 10 miliar rupiah," ucap Widjaja.

3. Ada Tiga Tersangka Lain

Selain Sudikerta, Ditreskrimsus Polda Bali juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Ialah I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49) yang juga merupakan ipar dari Sudikerta.

Di dalam surat penetapan yang ditandatangani Direktur Ditreskrimsus Polda Bali itu, ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).

4. Polisi Miliki Alat Bukti Utama

Seperti yang diberitakan Tribun Bali, Sudikerta disebut berperan aktif dalam dugaan kasus penipuan senilai Rp 150 miliar sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memiliki alat bukti utama dalam penetapan tersangka Sudikerta.

Di antaranya saksi, surat-surat, serta hasil labfor mengenai kepalsuan surat (SHM 5048).

Kasus ini dijelaskannya, bermula sekitar tahun 2013. Saat itu pemilik Grup Maspion, Ali Markus, bertemu Sudikerta. Pihak Maspion kemudian membeli tanah.

Ada dua objek di daerah Jimbaran yang ditawarkan Ketut Sudikerta dan diakui itu adalah miliknya.

Satu objek dengan SHM No 5048 seluas hampir 38.000 meter persegi berlokasi di Balangan, dan satunya SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi.

SHM No 5048 itu adalah punya pura. Sertifikat aslinya ada tetapi yang diberikan sertfikat palsunya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved