Wahyu Jayadi Akhirnya Dibesuk Istri, Kuasa Hukum: Mereka Menangis
Wahyu Jayadi yang mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa akhirnya dibesuk istrinya dan dua anaknya, Rabu (3/4/2019) siang tadi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wahyu Jayadi yang mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa akhirnya dibesuk istrinya dan dua anaknya, Rabu (3/4/2019) siang tadi.
Ifa, istri Wahyu Jayadi datang pukul 12:02 Wita di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.
Ia tampak ditemani dua anak, dua saudara Wahyu Jayadi, dan seorang penasehat hukum.
Baca: Polisi Jadwalkan Periksa Teman Dekat Wahyu Jayadi
Baca: Polres Gowa Belum Dapatkan Rekaman Percakapan Zulaeha dan Wahyu
Ifa datang dengan mengenakan baju cokelat dengan celana hitam.
Ia juga memakai kacamata hitam dan masker di wajah.
Begitu tiba ia langsung masuk ke dalam ruang tahanan.
Ini kali pertama Wahyu Jayadi bertemu istrinya sejak mendekam dalam sel tahanan.
Kuasa Hukum, Adillah Dinasty Shyafril mengatakan, suasana pertemuan Wahyu Jayadi dengan istri dan anak-anaknya ini warnai tangisan.
Menurut Adillah, mereka menangis dalam ruang besuk setelah hampir dua pekan tak pernah bertemu.
Wahyu Jayadi disebutkan memeluk istri dan kedua anaknya.
"Tolong jaga baik-baik anak kita. Didik dan besarkan mereka," kata Adillah menirukan kata-kata Wahyu Jayadi saat dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (3/4/2019).
Wahyu Jayadi dibesuk selama 30 menit oleh keluarganya.
Sanak keluarga tersebut baru keluar pada pukul 12:34 Wita.
Adillah melanjutkan, istri Wahyu Jayadi mengalami syok berat pasca kasus pembunuhan tersebut.
Istri Wahyu awalnya tak percaya suaminya terlibat kasus pembunuhan.
"Makanya baru kali ini datang membesuk. Karena Ibu syok berat," sambung Adillah kepada Tribun Timur.
"Beliau juga belum bisa diwawancarai, sampai saat ini masih syok dan trauma," tambah Adillah.
Wahyu Jayadi diketahui ditahan sejak Minggu (24/3/2019) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi diketahui ditahan dalam jeruji besi berukuran sekitar lima kali empat meter. Sel tahanan ini memiliki tiga sekat.
Sel tahanan tersebut juga dilengkapi fasilitas pendingin ruangan AC.
Tahanan diberi makan tiga kali sehari oleh petugas Mapolres Gowa.
Doktor jebolan Universitas Negeri Jakarta ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: