Besok, Danny Pomanto Diminta Bersaksi di Pengadilan Tipikor Terkait Pohon Ketapang
Bahkan orang nomor satu di Kota Makassar ini sempat beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
SANOVRA JR
Deretan pohon ketapang kencana yang ditanam diatas trotoar Jl Haji Bau, Makassar, Rabu (20/9). Proyek pengadaan tujuh ribu bibit pohon ketapang yang menghabiskan dana APBD sebanyak Rp9,3 miliar program Pemkot Makassar diduga terdapat unsur penyimpangan yang mengarah ketindak pidana korupsi (Tipikor).
Berdasarkan hasil audit perhitungan dalam perkara ini taksiran Kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp 1.775.953.354.
Gani Sirman pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkot Makassar.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Yakni, pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahu 2001, tentang pemberantasan korupsi.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: