Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Danny Pomanto Diminta Bersaksi di Pengadilan Tipikor Terkait Pohon Ketapang

Bahkan orang nomor satu di Kota Makassar ini sempat beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
SANOVRA JR
Deretan pohon ketapang kencana yang ditanam diatas trotoar Jl Haji Bau, Makassar, Rabu (20/9). Proyek pengadaan tujuh ribu bibit pohon ketapang yang menghabiskan dana APBD sebanyak Rp9,3 miliar program Pemkot Makassar diduga terdapat unsur penyimpangan yang mengarah ketindak pidana korupsi (Tipikor). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Kota Makassar, Gani Sirman kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasaar, Kamis (4/4/2019) besok.

Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkot Makassar bakal didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.

Baca: Pengendara Dilarang Merokok? Ini Penjelasan Ditlantas Polda Sulsel

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana menghadirkan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto untuk bersaksi atas terdakwa Gani Sirman dan tiga terdakwa lainnya, sesuai dengan permitaan hakim pada sidang sebelumnya.

Namun Syahrir,  belum bisa memastikan kepastian kehadiran  Danny Pomanto,  karena dikatakan Syahrir yang berhak menghadirkan orang nomor satu di Pemkot Makassar adalah kewenangan. Kejaksaan.

"Tapi hakim sudah perintahkan kepada Jaksa untuk hadirkan pak Danny Pomanto pada persidangan besok," kata Kuasa Hukum terdakwa Syahrir Cakkari kepada Tribun, Rabu (3/4/2019).

Baca: 105 UKM di Sulsel Bakal Keciprat Dana Hibah Pemerintah Pusat

Menurut Syahrir, Danny sebelumnya sudah bersaksi ketika kasus ini yang menyeret empat terdakwa masih bergulir di meja penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

Bahkan orang nomor satu di Kota Makassar ini sempat beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

"Kita berharap pak Dani bisa memberi penjelasan dengan  baik dan apa adanya terkait permasalahan yang disangka oleh jaksa sebagai perbuatan pidana," tuturnya.

Gani bersama Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan), berurusan dengan hukum karena diduga melakukan mark up harga poho ketapang.

Baca: Elektabilitas Prabowo-Sandi Menguat, PKS Sulsel: Tim Petahana Panik!

Dari informasi diperoleh Tribun diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp 2,4 miliar. Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal sebesar Rp 1 juta/batang pohon.

Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.

Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.

Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu.

Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan.

Baca: 2019, Dinas Perikanan Luwu Utara Target Perikanan Tangkap 1.900,3 Ton

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved