OPINI - Polemik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK

Oleh:
Syarifuddin Umar
(Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku-KLHK)
Berdasarkan data yang dilansir INAPLAS atau Asosiasi Industri Plastik Indonesia serta Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.
Sekira 3,2 juta ton di antaranya dibuang di laut. Adapun kantong plastik yang terbuang ke media lingkungan mencapai 10 miliar lembar/tahun atau 85.000 ton.
Isu limbah plastik turut menjadi sorotan saat pertemuan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss, akhir Januari lalu.
Indonesia yang ikut dalam forum tersebut, dicap sebagai salah satu wilayah pencemar limbah plastik terbesar di dunia.
Indonesia menempati peringkat kedua setelah China dalam sumbangan sampah plastik, termasuk di laut.
Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, terhitung mulai 1 Maret 2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias kantong plastik berbayar.
Melalui kebijakan tersebut, kantong plastik dikenakan biaya minimal Rp 200. Namun demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Baca: Sambut Isra Miraj 2019, Dema UIN Alauddin Makassar Gelar Bakti Sosial
Kalau kita merujuk ke belakang, dalam skala nasional, peraturan tentang pembatasan penggunaan plastik memang belum dimiliki Indonesia meski pemerintah sudah pernah melakukan uji coba besar-besaran atas kebijakan ini pada 2016.
Ketika itu, pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menggelar uji coba kantong plastik berbayar di berbagai daerah, terutama kota-kota besar.
Dalam uji coba itu, konsumen diimbau membawa tas belanja sendiri.
Bagi yang tidak membawa, bisa memilih membungkus belanjaannya dengan kardus bekas, membeli tas belanja ramah lingkungan di supermarket, atau tetap memilih kantong plastik biasa dengan membayar Rp 200/kantong. Hanya saja, langkah itu terhenti pada tahap uji coba.
Di sisi lain, meski secara nasional belum ada, namun sejumlah daerah telah menerbitkan peraturan khusus atas hal ini.
Tercatat ada lima kabupaten/ kota yang sudah menjalankan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik yaitu Banjarmasin, Kabupaten Badung, Balikpapan, Bogor, dan Denpasar.
Banjarmasin menjadi pelopor karena sudah memberlakukan kebijakan itu per 1 Juni 2016. Memasuki Juni 2018, Kota Balikpapan dan Kabupaten Badung mengikuti langkah Banjarmasin.
Kemudian, disusul oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Denpasar, masing-masing pada Desember 2018 serta Januari 2019.
Baca: Polsek Lau Amankan UNBK 902 Siswa SMA/MA di Maros Baru
Pada tingkat provinsi, baru Pemerintah Provinsi Bali yang telah mengeluarkan peraturan khusus untuk membatasi penggunaan plastik.
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) telah terbit dan diterapkan sejak Januari 2019.
Dalam Pergub ini ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang yaitu kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik.
Hal ini patut diapresiasi dan bisa dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Indonesia.
Kebijakan kantong plastik berbayar ternyata disikapi berbeda oleh Kementerian/Lembaga terkait dan pihak pemerintah daerah/kota.
Sebagai contoh bahwa aturan kantong plastik berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak berlaku di Kota Bogor.
Hal ini terjadi karena sebelumnya sudah ada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/2018 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel.
Jika mengikuti kebijakan dari Aprindo, maka hal itu tentunya suatu kemunduran.
Baca: Ini Penjelasan Komisioner KPU Selayar Terkait Situng
Baca: 30 Ribu Saksi Kawal Suara Sindawa Tarang di TPS
Di samping itu terkesan bahwa ini hanya kebijakan sepihak dari Aprindo tanpa dikomunikasikan dengan pemerintah dan dikonsultasikan dengan legislatif yang notabene merupakan wakil rakyat.
Mekanisme pengelolaan dana kantong plastik berbayar harus transaparan dan jelas penggunaannya.
Saat ini draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) tentang pengurangan kantong plastik masih dalam proses pembahasan dan semoga selesai tahun ini.
Ada dua Permen LHK yang dikeluarkan demi mengurangi sampah plastik.
Pertama, yang memuat peta jalan bagi produsen untuk membatasi sampah plastik. Kedua, Permen LHK pengurangan penggunaan kantong plastik yang ditujukan untuk masyarakat.
Peraturan bagi produsen menargetkan pengurangan sampah plastik yang diproduksi pengusaha pada bidang manufaktur, ritel (supermarket, pasar), dan penyedia jasa makanan (restoran, kafe).
Dengan peraturan ini produsen diminta membuat peta jalan atau perencanaan untuk mendesain ulang kemasan dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Juga membuat perencanaan melakukan penarikan kembali kemasan yang digunakan.
Baca: Wabup Bulukumba Terima Penghargaan di Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2019
Alternatif lainnya adalah tetap menggunakan kantong belanja, tetapi yang mudah terurai ke lingkungan seperti yang berasal dari nabati.
Permen tersebut akan membatasi masa pembuatan peta jalan para produsen selama 10 tahun.
Artinya, setiap pengusaha manufaktur, ritel, dan jasa makanan harus merencanakan langkah-langkah pengurangan sampah plastik hingga 10 tahun ke depan.
Dengan peraturan yang lebih tegas dan peta jalan yang detail, komitmen semua pemangku kepentingan diharapkan dapat sejalan dengan keinginan mengurangi sampah plastik.
Yang harus dilakukan asosiasi ialah lebih progresif dengan menggunakan kantong plastik ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sesuai dengan rekomendasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni plastik yang mudah terurai lingkungan.
Pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan konsumen harus bersinergi mengurangi penggunaan kantong plastik.
Seharusnya masalah ini menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang oleh pemerintah pusat, bukannya terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah dan berjalan sendiri.
Ini menunjukkan belum adanya keseriusan dalam penanganan sampah plastik. Kebijakan kantong plastik berbayar tidaklah efektif.
Dengan aturan berbayar dan nominal pembelian plastik yang terjangkau, masyarakat lebih memilih untuk berbelanja kembali menggunakan kantong plastik.
Dengan demikian kebijakan kantong plastik berbayar ini tidaklah efektif. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Selasa (02/04/2019)