Divonis 18 Tahun, Kuasa Hukum Dua Begal Potong Tangan Mahasiswa Pikir-pikir
Kuasa Hukum dua terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum dua terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong (21), belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (02/04/2019).
Kedua terdakwa Firman alias Emmang (22), Aco Alias Pengkong divonis 18 tahun penjara karena menebas pergelangan tangan Irman hingga terputus.
Pelaku memarangi korban ketika memaksa merampas handpone di Jl Datut Ribandang Dua, Kecamatan Tallo, sejak Senin (23/11), beberapa bulan lalu.
"Putusan hakim 18 tahun dan terdakwa punya hak untuk menyatakan banding," kata Kuasa Hukum terdakwa, Rachmat Sanjaya.
Racmat mengaku belum bisa mengambil sikap atas putusan itu. Ia masih akan berkoordinasi dengan klienya.
Terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk mengambi sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu.
"Putusan itu kami akan pukir pikir dan akan koordinasi dengan terdakwa," ujarnya..
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono selaku Majelis Hakim Ketua, dan dibantu dua hakim anggota lainnya, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 18 tahun penjara.
Bambang Nurcahyono dalam materi putusanya menyatakan terdakwa satu Aco dan terdakwa dua
Firman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dimana perbyatan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban cacat seumur hidup.
"Menghukum terdakwa satu Aco dan terdakwa dua Firman masing masing 18 tahun penjara dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Bambang dalam materi putusanyan.
Majelis hakim mempertimbangkan putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU, karena perbuatan terdakwa merupakan perilaku sadis yang membuat korban cacat fisik seumur hidup.
Terdakwa juga dalam merupakan residivis yakni sudah melakukan perbuatan yang sama sehingga patut dihukum seberat beratnyam Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian masyarakat.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
