Diduga Lakukan Money Politik, Bawaslu Enrekang Usut Oknum Caleg DPR RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang mengusut dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oknum Calon legislatif (Caleg) DPR RI
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Enrekang mengusut dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oknum Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengusutan dilakukan lantaran oknum Caleg tersebut diduga melakukan praktik pelanggaran Pemilu dengan cara money politik pada saat sosialisasi di Desa Rossoan, Kecamatan Enrekang.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha, sata dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (2/4/2019).
"Iya betul, memang saat ini kita sedang proses salah satu Caleg DPR RI dari PPP, karena diduga lakukan money politik," kata Uli.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik money politik.
Pihak Bawaslu Enrekang pun saat ini sedang dalam penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran tersebut.
"Jadi Caleg ini sosialisasi di Rossoan, lalu dua hari kemudian ada amplop yang beredar di masyarakat. Dan saat ini kita sedang telusuri," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tim Sentra Gakkumdu Enrekang masih melakukan klarifikasi ke sejumlah warga terkait dugaan pelanggaran itu.
Meski begitu, Uli mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti awal adanya dugaan pelanggaran money politik.
Bila terbukti bersalah, oknum Caleg tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan pidana Pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 24 juta.
Bahkan, oknum Caleg tersebut dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 jika terbukti bersalah. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
