Bawaslu Makassar Temukan Pelanggaran Pemili di Kampanye Jokowi
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya, ditemukannya sejumlah mobil dinas yang diparkir di sekitar lokasi kampanye
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan sejumlah pelanggaran saat Calon Presiden Joko Widodo berkampanye di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (31/3) lalu.
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya, ditemukannya sejumlah mobil dinas yang diparkir di sekitar lokasi kampanye, serta anak-anak yang dilibatkan berkampanye.
“Temuan kami sementara yakni, ada banyak kendaraan dinas yang diduga dipakai saat kampanye. Mobil dinas ini banyak dari daerah,” kata Nursari, Ketua Bawaslu Makassar.
Ia juga menyebut belasan kendaraan berplat merah dari Makassar dilibatkan dalam kampanye itu.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye, menurut Nursari, melanggar UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu tertuang dalam pasal 280.
Lalu apa tindakan Bawaslu Makassar? Nursari mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil panitia pelaksana kampanye. Mereka akan dimintai keterangan atas temuan tersebut.
Pada kampanye Jokowi di Karebosi akhir pekan lalu, foto-foto kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk memobilsasi massa, beredar luas di media sosial.
Foto itu di antaranya kendaran bus sekolah yang diparkir di pinggir jalan dekat Lapangan Karebosi, serta beberapa kendaraan dinas dari daerah.(*/tribun-timur.com)