Rugi di Pasar Modal Bisa Dapat Uang Pengganti, BEI: Jadi Efek Jera!
OJK menyatakan berwenang menerapkan disgorgement terhadap pihak yang melanggar aturan pasar modal.
Editor:
Hasriyani Latif
Ketentuan ini bisa memberi efek jera. Berikut poin-poin RPOJK Disgorgement Fund:
*OJK mengenakan disgorgement pada pihak yang melanggar UU Pasar Modal
*Jumlah pengembalian dana paling banyak sejumlah keuntungan atau kerugian yang dihindati secara tidak sah, ditambah dengan bunga (jika ada).
*Pembayaran dana disgorgement paling lambat 30 hari setelah diterima penetapan.
*Pembayaran dilakukan melalui rekening khusus OJK.
*Jika seluruh pihak disgorgement tidak dipenuhi, OJK melanjutkan ke tahap penyidikan dan gugatan.(intan/yoliawan/KONTAN)