Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Narkoba, Zulkarnaen Sekap Siswa SMA di Rumah Kosong, Ini Motifnya

"Iya, positif narkoba. Jadi motif tersangka ini dari latar belakang kenakalan remaja," ungkap AKBP Adhi saat merilis kasus ini di Mapolrestabes.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Darul Amri/Tribun Timur
Saat Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purbowo,pimpun rilis kasus penyekapan siswa SMA. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka penyekapan seorang siswa SMA, Zulkarnaen (22) mempunyai motif kenakalan dan juga dipengaruhi narkoba.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Adhi Purbowo mengungkapkan, motif pelaku ini diketahui setelah penyidik melaksanakan tes urin dan ternyata poisitf amphetamin.

"Iya, positif narkoba. Jadi motif tersangka ini dari latar belakang kenakalan remaja," ungkap AKBP Adhi saat merilis kasus ini di Mapolrestabes, Sabtu (30/3/2019) siang.

Kata Adhi, awal pengungkapakan kasus penyekapan yang dilakukan Zulkarnaen, saat Jatanras Satreskrim Poprestabes menerima laporan dari keluarga korban.

Tersangka Zulkarnaen pun diamankan bersama korban Vi (16) disebuah rumah kosong, di Jl Veteran Selatan, Makassar, Jumat (29/3) malam, sekitar 21.00 Wita.

Saat ini korban, Vi (16) salah satu siswa SMA di Kota Makassar itu masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara usai disekap Zulkarnaen selama tiga hari ini.

"Selama penyekapan, pelaku mengurung korban (Vi) disalah satu rumah kosong di jalan veteran selatan, ada juga barang bukti yang kami amankan," jelas AKBP Adhi.

Barang bukti yang diamankan berupa baju seragam korban, pakain dalam, buku-buku pelajaran, sepatu, seprei, dan beberapa barang bukti lain diamankan di lokasi.

AKBP Adhi menyebutkan, selain lakukan penyekapan terhadap korban. Zulkarnaen juga diduga lakukan tindakan kekerasan, bahkan diduga menyetubuhi korban Vi.

"Jadi dari hasil visum luar kepada korban, ada bekas luka pada alat vital korban. Kita juga masih dalami hasil ini, apakah ada sperma atau tidak ada," tambah Adhi.

Zulkarnaen pun diancam dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1, Juncto pasal 76 D, dan UU Hukum Pidana pasal 333 dan juga pasal 332.

Saat ini kondisi korban masih lemah dan pusing. Untuk itu, korban masih dirawat intensif dan menangani secara medis oleh tim RS Bhayangkara Makassar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved