Bawaslu Makassar Teruskan Kasus Lurah Maccini Gusung Makassar ke KASN
Terkait adanya dampak hukum dari perbuatan Sri Usbaini, Sri Wahyuni menganggap rekomendasi ke KASN sudah dampak hukum.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menganggap Lurah Maccini Gusung, Sri Usbaini melanggar undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Makassar merekomendasikan kasus Sri Usbaini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kasusnya Ibu Lurah (Sri Usbaini) besok akan dikirim ke Komisi ASN," kata Komisioner Bawaslu Kota Makassar Bidang Penindakan, Sri Wahyuni ke Tribun, Minggu (31/3/2019).
Menurut Sri, Bawaslu Makassar menilai bahwa tindakan lurah maccini gusung sdh melanggar uu no. 5 tahun 2014 tentang ASN yang mewajibkan setiap ASN untuk menjaga netralitas.
Terkait adanya dampak hukum dari perbuatan Sri Usbaini, Sri Wahyuni menganggap rekomendasi ke KASN sudah dampak hukum.
"Nanti KASN yang akan menjatuhkan sanksi disiplin," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu mendalami rekaman suara antara Sri Usbaini dengan ketua RT di Kelurahan Maccini Gusung, Salim.
Salim merekam percakapan antara Sri Usbaini dengannya. Sehingga, percakapan itu menjadi viral.
Rekaman suara berisi ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, lalu tersebar melalui media sosial.
Dalam rekaman itu, si lurah juga mengajak Salim untuk mendukung istri Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, Indira Jusuf Ismail.
Indira maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI melalui Perindo.