Polisi Jeneponto Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Desi Ananda Sari
Kasat Reskrim Polres jeneponto AKP Boby Rachman resmi menetapkan pacar korban FS tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Desi Ananda Sari (25).
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTI.COM, BINAMU - Kasat Reskrim Polres jeneponto AKP Boby Rachman resmi menetapkan pacar korban FS tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Desi Ananda Sari (25).
Hal itu diungkapkan Boby ke TribunJeneponto.com melalui pesan whatsappnya, Kamis (28/3/2019).
"Sudah kami tetapkan tersangka," Kata Boby singkat.
Baca: Sudah Tiga Tahun Jalan di Kampung Kamara Barru Rusak
Baca: Kabid Humas Polda Sulsel Ajak Personel Polres Jeneponto Bijak Bermedia Sosial
Baca: Suami Siti Zulaeha Beberkan Kebohongan Dosen UNM Wahyu Jayadi, Lantas Apa Penyebab Istrinya
Sebelumnya seorang wanita Desi Ananda Sari dilaporkan gantung diri di kelurahan Togo-togo, Kecamatan Bantang, Kabupaten Jeneponto, Minggu (24/2/2019) lalu.
Namun, keluarga Desi menemukan beberapa kejanggalan atas kematian perempuan asal kabupaten Bantaeng ini.
Sehingga ayah korban meminta untuk dilakukan otopsi.
Menurut penasehat hukum keluarga korban dari LBH Butta Toa, kematian terhadap kliennya diduga gantung diri terdapat kejanggalan.
"Kematian Desi itu sangat ganjal menurut klien kami," katanya.
"Dileher korban yang diduga gantung diri menggunakan sarung, ternyata nampak seperti bekas lilitan tali. Juga bagian tubuh korban terdapat sejumlah luka lebam," tandasnya.
Saat ini kasat Reskrim Polres Jeneponto belum banyak memberi komentar terkait motif pembunuhan wanita asal Bantaeng ini. (TribunJeneponto.com )
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: