Heboh Sidang di PN Watampone dengan Dua Hakim, Ini Klarifikasi Ketua Pengadilan
Klarifikasi itu dikirimkan ke TribunBone.com, tertanggal 26 Maret 2019 yang ditanda tangani Ketua Majelis Hakim PN Watampone
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Pengadilan Negeri (PN) Watampone mengklarifikasi berita persidangan di PN Watampone yang jumlah hakimnya genap atau dua orang.
Seharusnya hakim dalam sebuah persidangan berjumlah ganjil.
Baca: PN Watampone Gelar Sidang dengan Dua Hakim, Melanggar!
Klarifikasi itu dikirimkan ke TribunBone.com, tertanggal 26 Maret 2019 yang ditanda tangani Ketua Majelis Hakim PN Watampone, Andi Juniman Konggoasa, SH, MH bersama Ketua PN Watampone, Surachmat, SH, MH.
Surat tersebut merupakan hak jawab dan hak koreksi dari PN Watampone.
Kepada tribunbone.com, Ketua PN Watampone Surachmat, SH, MH menuturkan foto dua hakim yang menghadiri persidangan terjadi saat majelis hakim menskors persidangan.
"Informasi dari hakim yang bersangkutan, bahwa sidang itu hanyalah sidang skorsing," kata Ketua PN Watampone yang baru kurang lebih sebulan menjabat ini, Kamis (28/3/2019).
"Hal itu diambil keputusan skorsing karena salah satu hakim tidak hadir dan tidak memenuhi syarat atau aturan untuk dilanjutkan persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kelas IA melaksanakan sidang dengan hanya menghadirkan dua orang hakim tersebut.
Seperti terekam kamera dari pantauan awak media, Rabu (13/03/2019) sore.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad