Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret

Segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir. Jangan lupa password dan jangan sampai Lupa EFIN.

Editor: Sakinah Sudin
https://djponline.pajak.go.id/account/login
Cara Mudah Isi SPT Tahunan Online atau di e-Filing, Formulir 1770 S & Form 1770 SS, Batas 31 Maret 

Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.

Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.

Mengisi SPT Pajak Tahunan

Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.

Masukkan NPWP dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.

Lupa EFIN Pajak dan Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.

Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved