Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah PNS dan Polri, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji untuk TNI, Berikut Daftar Lengkapnya

Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews.com
Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya 

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang Keluar Bulan April, http://medan.tribunnews.com/2019/03/27/daftar-kenaikan-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-tahun-2019-yang-keluar-bulan-april?page=all.
Penulis: Liston Damanik
Editor: Abdi Tumanggor

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved