Setelah PNS dan Polri, Presiden Jokowi Teken Kenaikan Gaji untuk TNI, Berikut Daftar Lengkapnya
Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang Keluar Bulan April, http://medan.tribunnews.com/2019/03/27/daftar-kenaikan-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-tahun-2019-yang-keluar-bulan-april?page=all.
Penulis: Liston Damanik
Editor: Abdi Tumanggor