Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalami Motif Pembunuhan, Polres Gowa Periksa Suami Siti Zulaeha Djafar

Polres Gowa terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Ari Maryadi
Disita polisi. Mobil Daihatsu Terios milik korban dan mobil Excudo milik pelaku dipasangi garis polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM), Siti Zulaeha Djafar oleh Wahyu Jayadi.

Kali ini Polres Gowa memeriksa Sukri Tenri Gau, suami Siti Zulaeha Djafar, Rabu (27/3/2019).

Baca: Wahyu Jayadi Didapati Tidur di Kampus Jumat Pagi, Sempat Keluhkan Badannya Sakit

Baca: Ternyata ini yang Dilakukan Zulaeha hingga Buat Dosen UNM Wahyu Jayadi Emosi hingga Nekat Membunuh

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukri tiba di ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa sekitar pukul 11:00 Wita.

Hingga saat ini, Sukri masih menjalani pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam motif pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi.

Wahyu Jayadi diketahui mencekik leher Zulaeha hingga patah. Ia juga melepaskan bogem mentah ke wajah dan kepala Zulaeha hingga nyawanya melayang.

Oleh karena itu, kata Tambunan, Sukri dimintai keterangan untuk mendalami hubungan korban dengan pelaku, serta bagaimana karakter korban selama ini.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari penyidikan scientific crime investigation untuk mengumbulkan bukti-bukti ilmiah," kata AKP Tambunan.

Baca: Kalimat yang Bikin Wahyu Jayadi Emosi Lalu Cekik Sitti Zulaeha? Ini Penjelasan Karumkit Bhayangkara

Baca: Selain Kencan, Siti Zulaeha Djafar Ungkapkan Sesuatu Kepada Wahyu Jayadi yang Memicu Cekcok

Perwira tiga balok ini menyebut motif pembunuhan bisa berkembang ke depan berdasarkan hasil pemeriksaan. Begitupun persangkaan pasal yang dikenakan.

Wahyu Jayadi saat ini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Penyidikan masih terus berjalan. Motif atau pun ancaman hukuman bisa saja berubah," sambung Tambunan.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Wahyu Jayadi enggan mengakui adanya hubungan asrama yang terjalin dengan Siti Zulaeha Djafar.

Wahyu Jayadi beralasan, hubungannya dengan korban hanyalah sebatas rekan kerja, tinggal bertetangga, dan sama-sama berasal dari Sinjai.

"Pelaku tidak mengakui adanya hubungan asmara dengan korban," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Minggu (24/3/2019) lalu.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Baca: Ini yang Dilakukan Wahyu Jayadi 9 Jam Usai Tewasnya Siti Zulaeha, Balik ke Kampus Cari Gunting Kuku

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved