Propam Polres Jeneponto Gelar Operasi Gaktiblim, 4 Polisi Melanggar, Ini Sanksinya
Propam Polres Jeneponto menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblim), di pintu gerbang Polres Jeneponto
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Propam Polres Jeneponto menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblim), di pintu gerbang Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (26/3/2019)
Operasi ini dipimpin langsung Kasi Propam Polres Jeneponto IPTU Jabal Nur.
Dalam penertiban itu, empat Polisi terjaring dengan berbagai pelanggaran.
Baca: Terasi, Oleh-Oleh Wajib Jika ke Selayar
Baca: Polres Jeneponto Amankan Motor Curian Hariadi di Sulawesi Tenggara
Baca: Pelaku Curanmor Asal Luwu Utara Diamankan Polres Tana Toraja di Rantepao
Polisi yang melanggar meliputi tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sikap.
"Ada empat anggota yang ditemukan melanggar, dua tidak membawa KTA dan dua lainnya sikap tampang,"kata Kasi Propam Iptu Jabal Nur.
Kasi Propam Polres Jeneponto itu menjelaskan, anggota yang ditemukan melanggar disiplin kategori ringan dengan memberikan teguran lisan.
"Tindakan yang diberikan yaitu memberikan teguran lisan dan disarankan agar segera melengkapi surat kelengkapan data diri,"tuturnya
Ia menambahkan, kegiatan operasi penegakan disiplin itu digelar dengan sasaran kelengkapan surat kendaraan.
Data diri atau KTA, KTP, dan SIM, seragam dinas Polisi (Gampol) serta surat legalitas penguasaan senjata api dinas Polri.(TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: