Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Propam Polres Jeneponto Gelar Operasi Gaktiblim, 4 Polisi Melanggar, Ini Sanksinya

Propam Polres Jeneponto menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblim), di pintu gerbang Polres Jeneponto

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Jeneponto
Propam Polres Jeneponto nampak memeriksa anggota Polres Jeneponto dalam operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblim), di pintu gerbang Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (26/3/2019) 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Propam Polres Jeneponto menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblim), di pintu gerbang Polres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (26/3/2019)

Operasi ini dipimpin langsung Kasi Propam Polres Jeneponto IPTU Jabal Nur.

Dalam penertiban itu, empat Polisi terjaring dengan berbagai pelanggaran.

Baca: Terasi, Oleh-Oleh Wajib Jika ke Selayar

Baca: Polres Jeneponto Amankan Motor Curian Hariadi di Sulawesi Tenggara

Baca: Pelaku Curanmor Asal Luwu Utara Diamankan Polres Tana Toraja di Rantepao

Polisi yang melanggar meliputi tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sikap.

"Ada empat anggota yang ditemukan melanggar, dua tidak membawa KTA dan dua lainnya sikap tampang,"kata Kasi Propam Iptu Jabal Nur.

Kasi Propam Polres Jeneponto itu menjelaskan, anggota yang ditemukan melanggar disiplin kategori ringan dengan memberikan teguran lisan.

"Tindakan yang diberikan yaitu memberikan teguran lisan dan disarankan agar segera melengkapi surat kelengkapan data diri,"tuturnya

Ia menambahkan, kegiatan operasi penegakan disiplin itu digelar dengan sasaran kelengkapan surat kendaraan.

Data diri atau KTA, KTP, dan SIM, seragam dinas Polisi (Gampol) serta surat legalitas penguasaan senjata api dinas Polri.(TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved