Pemkot Makassar Gandeng Kemenlu Sosialisasikn Permenlu No 3 Tahun 2019
Sosialisasi UU No 3 tahun 2019 diselenggarakan dalam rangka upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementrian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Kegiatan berlangsung di ruang Sipakatau Lantai ll Balaikota Makassar, Senin (25/3/2019).
Sosialisasi UU No 3 tahun 2019 diselenggarakan dalam rangka upaya untuk mengimplementasikan secara teknis Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Dalam implementasinya kedua undang-undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerja sama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga di luar negeri," kata Kabag Perekonomian dan Kerja Sama Pemkot Makassar, Najiran.
Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
"Hubungan dan kerja sama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah," ungkapnya.
Sementara itu Sekretris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan, dengan adanya peluang melakukan kerja sama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.
Sejalan dengan program Nawacita yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif, dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.
"Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam menjalin kerja sama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya," terangnya.
Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraruran no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: TRIBUNWIKI: Profil dan Perjalanan Karir Mulan Jameela, Lagi Rindu Suami
Baca: 13 April 2019 UTBK Siap Digelar, Intip Tips ini agar Lulus, Pendaftaran Gelombang ke-2 Sudah Dibuka