OPINI
OPINI - Hak Atas Keadilan Adalah Hak Dasar yang Utama
Sebagai contoh hak atas kesehatan, kita tahu bahwa saat ini pemerintah telah pula berupaya dalam pemenuhan hak atas kesehatan untuk masyarakat...
Oleh:
Muhammad Haedir
(Wakil Direktur LBH Makassar)
Baru-baru ini organisasi-organisasi bantuan hukum se-Sulawesi Selatan berkumpul di Makassar untuk membicarakan perlunya sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak atas keadilan di Sulawesi Selatan.
Hak atas keadilan menjadi penting karena hak atas keadilan merupakan sebuah hak dasar yang paling utama.
Penulis menyebutnya hak dasar yang utama, mengingat hak ini menjadi salah satu hak yang menentukan terpenuhinya hak-hak warga negara lainnya, ketika negara atau pihak lain di luar negara abai melaksanakan kewajiban pemenuhan hak lainnya tersebut.
Sebagai contoh hak atas kesehatan, kita tahu bahwa saat ini pemerintah telah pula berupaya dalam pemenuhan hak atas kesehatan untuk masyarakat miskin dengan kebijakan JKN-KIS melalui berbagai peraturan yang mengaturnya.
Baca: Begini Reaksi Gojek Terkait Rencana Penerapan Tarif Ojol Oleh Kemenhub
Untuk menjamin masyarakat miskin mendapatkan pelayanan gratis di fasilitas-fasilitas kesehatan yang tersedia, tentu saja dibutuhkan layanan bantuan hukum ketika masyarakat miskin dimaksud mendapatkan masalah dalam mengakses kesehatan gratis tersebut.
Begitu pula dengan hak-hak masyarakat miskin lainnya seperti hak atas perumahan, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk tidak digusur, dan lain-lain.
Apalagi ketika kita berbicara tentang hak atas peradilan yang jujur (fairtrial)
Kebijakan Negara
Indonesia saat ini telah mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Undang-Undang Bantuan Hukum). Undang-undang ini menjamin masyarakat di negara ini untuk mengakses keadilan.
UU ini mewajibkan negara menyediakan advokat yang bergabung dalam orangisasi-organisasi bantuan hukum untuk memberikan pelayanan kasus-kasus hukum masyarakat miskin secara gratis, baik persoalan hukum yang sifatnya diselesaikan melalui jalur pengadilan maupun yang di luar pengadilan.
Undang-undang ini pula telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Namun, apakah dengan dilaksanakannya undang-undang bantuan hukum sudah cukup dalam rangka membuka akses masyarakat terhadap keadilan? Jawabannya tentu saja belum cukup.
Baca: Terungkap Sosok Rian Subroto, Pria yang Bayar Vanessa Angel Rp 80 untuk Kencan di Kamar Hotel
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang ini menemui banyak kendala.
Kendala-kendala tersebut di antaranya adalah terbatasnya anggaran, tidak diakomodirnya kelompok rentan sebagai penerima manfaat dalam layanan bantuan hukum.
Juga kurangnya jumlah dan terbatasnya sumber daya organisasi bantuan hukum.
Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk dapat mengatsi kendala-kendala yang dihadapi dalam skema bantuan hukum nasional tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muhammad-haedir.jpg)