Mudahkan Pengurusan Berkas, 23 Anak Binaan Lapas Maros Diberikan KIA
"KIA ini memiliki banyak fungsi. Makanya saya berharap, jagalah dengan baik kartu pengenal yang diberikan," katanya.
Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Maros, menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) ke warga binaan yang masih dibawah umur, Senin (25/3/2019).
Pemberian KIA tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-55 tahun.
Lapas dan Rutan se Indonesia diwajibkan memfaslitasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk tahanan.
Baca: Kecelakaan di Batas Maros-Makassar Libatkan IRT dan Karyawan BUMN
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Maros, Simung mengatakan, pemberian KIA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016.
"Berdasarkan aturan menteri, setiap anak mulai dari balita hingga usua 17 tahun, wajib memiliki KIA sebagai kartu identitas pengganti KTP," kata Simung.
Simung menyampaikan, anak didik perlu memiliki kartu identitas pengenal. Alasannya, identitas sangat berguna dalam segala pengurusan berkas atau meninggalkan daerah.
"KIA ini memiliki banyak fungsi. Makanya saya berharap, jagalah dengan baik kartu pengenal yang diberikan," katanya.
Warga binaan bisa menggunakan KIA setelah bebas dari jeratan hukum. KIA juga bisa digunakan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 23 anak warga binaan Lapas mendapat KIA.
Pemberian KIA tersebut dikerjasamakan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: TRIBUNWIKI: Profil dan Perjalanan Karir Mulan Jameela, Lagi Rindu Suami
Baca: 13 April 2019 UTBK Siap Digelar, Intip Tips ini agar Lulus, Pendaftaran Gelombang ke-2 Sudah Dibuka