Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Karyawati UNM

Bukti Apa yang disembunyikan Wahyu Jayadi Hingga Harus Hilangkan Hp Korban Siti Zulaeha?

Bukti Apa yang disembunyikan Wahyu Jayadi Hingga Harus Hilangkan Hp Korban Siti Zulaeha?

Editor: Waode Nurmin
ari maryadi/tribungowa.com
Wahyu Jayadi digiring anggote Polres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bukti apa yang disembunyikan Wahyu Jayadi hingga membuang iphone X milik korban Siti Zulaeha?

Handphone tersebut dia buang usai mencekik hingga tewas korban di depan sebuah gudang perumahan Perum Bumi Zarindah Dusun Japing, Desa Bontomanai, Kecamatan Pattalasang, Gowa, Jumat (22/3/2019).

Setelah di tetapkan tersangka, Wahyu lalu menunjuk dimana dia membuang handphone tersebut.

Dia pun di bawa polisi untuk menunjukkan lokasinya yakni di got dekat Kampus UNM Jl AP Petta Rani, Makassar.

Barang bukti itu ditemukan dalam kondisi rusak berat.

Itulah satu-satunya barang bukti yang diyakini bisa mengungkap fakta hasil komunikasi korban dan pelaku.

Untuk hasilnyanya pun Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga ,mengatakan masih dalam penyelidikan.

Namun, sampai saat ini, diketahui jika korban dibunuh karena ketersinggungan dan emosi yang tidak terkendali.

Ketika sudah berada dalam mobil Terios biru milik korban, dan tersangka sebagai sopir, mereka terlibat cek cok.

Korban dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi tersangka, namun kata-kata apa yang diucapkan tersangka hingga membuat korban menamparnya, masih didalami polisi.

"Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban juga menampar pipi pelaku di mobil," kata Shinto Silitonga.

Disitu Wahyu naik pitam. Ia menepikan kendaraan di Jl STPP Bontomarannu Gowa. Selanjutnya ia melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban.

"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," tandas Shinto Silitonga.

Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa. Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto Silitonga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved