Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Karyawati UNM

Sederet Fakta Wahyu Jayadi Bunuh Siti Zulaeha Djafar, Tisu Bau Pesing hingga Upaya Hilangkan Jejak

Siti Zulaeha Djafar (40), tewas diduga dibunuh tetangga sekaligus rekan kerjanya, Wahyu Jayadi (44)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
HANDOVER
Sebanyak 2.101 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM), resmi dilepas Kepala UPT KKN UNM Dr Wahyu Jayadi Mpd (tengah) di pelataran Menara Phinisi UNM Jl Andi Pangeran Petta Rani, Kamis (20/9/2018). (HANDOVER) 

Mereka kemudian bertemu sekitar pukul 17:00 Wita, Kamis (21/3/2019).

Di depan kantor PT Telkom Tbk, mobil mereka papasan, selanjutnya beriringan menuju ke kompleks pertokoan Permata Sari, Jalan Sultan Alauddin, depan kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Mereka ke kompleks pertokoan itu dengan tujuan menitip mobil jenis SUV mid-size merek Suzuki Escudo yang dikendarai Wahyu Jayadi.

Selanjutnya, mereka jalan bareng, dimana Wahyu Jayadi mengemudikan mobil Daihatsu Terios milik Siti Zulaeha Djafar.

Saat mobil mereka papasan, berdasarkan pengakuan pelaku, Siti Zulaeha Djafar sempat meminta kantong plastik kepada pelaku.

Kantong plastik itu digunakan korban untuk buang air kecil (pipis) di dalam mobil.

Korban juga tak pernah keluar dari mobil sejak papasan hingga mobilnya meninggalkan kompleks pertokoan Permata Sari.

Barang Bukti

Kantong plastik itu bersama lembaran tisu bau pesing diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi dari Resmob juga mengamankan barang bukti lain sebuah berupa batu, sebuah kunci kontak mobil Daihatsu Terios, sebuah kerudung warna hijau, sebuah cincin.

Sebuah jam tangan, sebuah smartphone iPhone X milik korban, sebuah handphone merek Samsung milik pelaku, sebuah smartphone Xiaomi milik pelaku, selembar kemeja warna hijau dikenakan pelaku, selembar celana warna hitam dikenakan pelaku, uang tunai Rp 440 ribu.

Sampel darah korban, tisu bekas, dan pakaian korban.

Pada Malam Kejadian

Pada malam kejadian, saat pembunuhan terjadi, istri pelaku sempat menanti suaminya pulang hingga tengah malam.

Berdasarkan pengakuan istri Wahyu Jayadi sebagaimana keterangan diterima dari polisi, saban hari kerja, pelaku selalu pulang di rumah sebelum petang.

Namun, Kamis (21/3/2019), hingga pukul 22:00 Wita, pelaku belum pulang.

Sang istri baru melihat suaminya berada di rumah pada waktu subuh atau Jumat subuh.

Wahyu Jayadi memiliki 4 anak dan seorang istri.

Rumahnya berhadapan dengan rumah korban.

Rumah Wahyu Jayadi di blok E nomor 17, sedangkan rumah Siti Zulaeha Djafar di blok F nomor 8.

Baca: Ternyata, Rumah Sitti Zulaeha dan Wahyu Jayadi hanya Dipisahkan Jalan 5 Meter! Lihat Foto-foto Ini

Rumah pegawai UNM Sitti Zulaeha Djafar (40) korban pembunuhan hanya dipisahkan jalan paving blok dengan terduga pelaku seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan, Wahyu Jayadi (44).
Rumah pegawai UNM Sitti Zulaeha Djafar (40) korban pembunuhan hanya dipisahkan jalan paving blok dengan terduga pelaku seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan, Wahyu Jayadi (44). (INSTAGRAM.COM/@MAKASSAR_IINFO)

Rumah Siti Zulaeha Djafar dihuni dirinya, suaminya bernama Muh Sukri, dan ketiga anaknya.

Muh Sukri merupakan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Ajatappareng pada Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan.

Sang suami sering keluar kota untuk urusan dinas.

Siti Zulaeha Djafar dan Muh Sukri.
Siti Zulaeha Djafar dan Muh Sukri. (DOK PRIBADI)

Sosok ditangkap adalah Wahyu Jayadi, terduga pelaku pembunuhan.

Selain tetangga di kompleks perumahan, korban dan pelaku ternyata sekampung.

Mereka sama-sama perantau dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Mereka juga satu almamater, UNM.

Siti Zulaeha Djafar adalah alumunus Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik pada UNM.

Wahyu Jayadi merupakan alumnus Fakultas Ilmu Keolahragaan pada UNM.

Dulu, di kampus, mereka adalah senior dan junior.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved