OPINI
OPINI - Eksistensi Pemuda di Tahun Politik
penulis adalah Staf di LAPAR Sulawesi Selatan dan Studi Politik Keamanan di Universitas Padjadjaran

Oleh:
Fathullah Syahrul
(Staf di LAPAR Sulawesi Selatan dan Studi Politik Keamanan di Universitas Padjadjaran)
Pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 – 30 tahun (Pasal 1 UUD No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan).
Konstitusi ini mengisyaratkan kita bahwa pemuda dalam rentang waktu yang cukup produktif dituntut untuk menjadi bagian dari perubahan bangsa dan negara.
Dalam rentang waktu itu juga, pemuda diyakini berada di segala lini kehidupan sosial; politik, ekonomi, budaya dan lain-lain yang kesemuanya itu butuh pendidikan sebagai alat pengontrol.
WS Rendra pernah berkata “apakah pendidikan akan menjadi alat pembebasan atau akan menjadi alat penindasan”.
Baca: Perangi Sampah Plastik, Bupati Gowa Beli 2 Ribu Tumbler
Pendidikan sebagai alat pembebasan sebenarnya telah terjadi, pada tahun 1928 para pemuda di seluruh penjuru tanah air berkumpul untuk mengusung satu konsensus yang dikenal dengan sumpah pemuda; bertumpah darah yang satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan bahasa yang satu bahasa Indonesia.
Dibalik semangat kaum muda tersebut tersimpan kepentingan politik yang produktif, menyatukan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia kala itu.
Keterlibatan pemuda dalam realitas sosial sudah tak terbantahkan lagi, mereka punya peranan besar. Namun peran yang besar apa yang dimaksud?
Jika peran yang dimaksud adalah berlomba-lomba untuk menjadi Calon Legislatif, mungkin peran pemuda mesti ditelisik ulang. Sebab terasa peran pemuda dipusaran politik elektoral nyatanya jarang bahkan tak pernah melahirkan satu dimensi politik yang produktif.
Jika peran yang dimaksud berlomba-lomba untuk menjadi ketua dalam sebuah organisasi, mungkin peran disini mesti ditelisik lagi. Sebab, terlihat tubuh organisasi semakin rapuh.
Jika begitu? Apa yang harus dilakukan oleh para kaum muda sehingga rentang waktu umur 16 – 30
tahun betul-betul memberikan sumbangsih terhadap pembangunan sehingga tercipta tata kelola
negara yang tak membuat rakyat pesimis terhadap hadirnya pemuda.
Baca: Peringati Hari Air Sedunia, Ratusan Anak Penyintas Gempa di Sigi Belajar Manajemen Air
Pembangunan Demokrasi
Menurut Press Release of World Population day 2014: Seizing Opportunities of Young People in
Indonesia, UNFPA Indonesia tahun 2015.
Di Indonesia, generasi muda dengan rentang umur 16-30 tahun mencapai angka 62,3 juta (26.2%) dari total penduduk Indonesia pada tahun 2010 dan 64 juta (28%) di tahun 2013. Angka ini diproyeksikan meningkat ke angka 70 juta pada tahun 2035.
Banyak survey menyebutkan bahwa generasi muda adalah kelompok yang tidak banyak dilibatkan dalam proses pembangunan demokrasi.
Karena itu muncullah kritik tajam bahwa tidak ada satu sistem politik pun yang dapat mengklaim diri legitimate jika generasi muda diekslusi dan tidak dilibatkan dalam proses-proses demokrasi itu.