Seorang Ibu Hamil 9 Bulan Meninggal di RSUD Pangkep, Keluarga Akan Menuntut! Begini Kronologisnya
Seorang Ibu Hamil 9 Bulan Meninggal di RSUD Pangkep, Keluarga Akan Menuntut! Begini Kronologisnya
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Seorang ibu yang tengah hamil 9 bulan, meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSU Pangkep, Kamis (21/3/2019).
Nama pasien tersebut adalah Dian Kurnia Yun Artanti yang meninggal ketika menjalani perawatan di RSUD Pangkep. Keluarga Dian berencana menuntut pihak RSUD Pangkep.
Keluarga almarhumah Dian, Ihsan Razak menjelaskan Dian adalah Pegawai Negeri Sipil Pangkep yang sedang mengandung sembilan bulan.
Baca: Evi Masamba Hapus Foto-foto Suami di Instagram, Benarkah Rumah Tangganya Retak? Ini Buktinya
Baca: AFC Tahan Ezra Walian Perkuat Timnas U-23 Indonesia! Statuta FIFA Ini Bisa PSSI Dipakai Membantahnya
Sesuai pemeriksaan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Makassar, Dian didiagnosa mengalami plasenta previa yaitu sebagian atau seluruh plasenta menutupi jalan lahir bayi.
Sehingga kemungkinan akan dilakukan operasi sesar. Begini kronologis kejadiannya.
"Usia kandungan saat itu memasuki sembilan bulan, dan almarhumah selalu memeriksakan kandungannya di Makassar," kata Ihsan kepada Tribunpangkep.com, Kamis (21/3/2019).
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Lanjut Ihsan, pada Minggu 17 Maret 2019, pukul 17.00 Wita, almarhumah mengalami sesak napas karena kembung serta merasa sakit apabila perutnya disentuh.
"Suami almarhumah menelpon ambulans 911 Dinas Kesehatan, lalu dijemput dan dibawa menuju RSUD Pangkep," ujar Ihsan.
Disuntik Obat Asma
Setiba di IGD RSUD Pangkep, menurut Ihsan perawat menangani sambil menanyakan pengurusan administrasi KTP, KK dan Kartu BPJS almarhumah.
"Keluarga juga memberikan hasil pemeriksaan rutin almarhumah di RS Ibu dan Anak Ananda,” ujar ihsan.
Baca: Banyak Terharu, Curahan Hati Artis Dewi Sandra Setelah Dengar Siraman Rohani Ustadz Abdul Somad
Baca: Video Viral Polisi Teriakkan Jokowi Yes, Kapolda Sumut Sebut Sedang Pendampingan Bansos Kemensos
Almarhumah kemudian ditangani dengan diinfus dan oksigen. Berdasarkan pemeriksaan, almarhumah sempat diberikan obat sesak napas.
"Saat itu almarhumah sempat bertanya ke perawat obat apa yang mau disuntikkan ke tubuhnya, sedangkan almarhumah tidak ada riwayat asma," kata Ihsan.
"Kata dokter jaga obat itu untuk mengurangi sesak napas dan kondisi almarhumah terjadi penurunan tekanan darah," lanjut Ihsan.
Jangan Lupa Subscribe Instagram Tribun Timur:
Mendengar tekanan darah HB turun, kakak almarhumah akhirnya ke Makassar untuk mencari darah ke Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) di Makassar.
Pukul 01.00 Wita, Ihsan bersama pihak keluarga tiba di RSUD Pangkep dan almarhumah saat itu sudah dipindahkan ke ruang ICU.
Transfusi Darah
Selanjutnya pukul 03.00 Wita, pasien mendapatkan transfusi darah.
"Saat itu almarhumah terlihat sudah agak baikan dari sebelumnya dan pukul 03.40 Wita, kami pulang ke rumah," ujar Ihsan.
Esok harinya, pukul 07.21 Wita, suami almarhumah memberikan kabar jika almarhumah Dian akan dioperasi.
Baca: Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel
Baca: Dijual Rp 1,999 Juta, Benarkah Redmi Note 7 Punya Kamera 48 MP? Bandingkan Hasil Foto Kamera 12 MP
"Saya menuju RSUD saat itu, dan pada pukul 07.29 Wita, suaminya menelpon mengabarkan almarhumah pingsan," kata Ihsan.
Ihsan menceritakan setiba di RSUD, sudah banyak perawat yang menangani almarhumah, ada yang memeriksa detak jantung bayi dengan alat pendeteksi jantung.
Ada juga yang memompa oksigen, dan ada juga yang menyuntik cairan ke selang infus almarhumah sambil menerima perintah lewat telepon genggam.
"Entah siapa yang menelpon, dokter kandungan atau siapa, saya kurang paham," keluh Ihsan.
Ihsan menjelaskan, dirinya bingung di saat kondisi kritis malah ada perawat yang meminta untuk membelikan pisau cukur.
"Karena akan segera dilakukan operasi jadi harus secepatnya disediakan," ungkap Ihsan menirukan perkataan perawat saat itu.
Tidak Ada Dokter
Saat masa kritis hingga almarhumah dinyatakan meninggal dunia, menurut Ihsan, belum ada dokter spesialis yang berada di ruang operasi saat itu.
Kata perawat, dokter yang bertugas melakukan operasi masih dalam perjalanan menuju ke Pangkep.
Ihsan pun beralasan akan menuntut pihak rumah sakit jika penanganan kasus yang dialami almarhumah tidak sesuai standar prosedur operasional.
Baca: Polisi dan Dishub Sudah Turun Lakukan Penertiban Pak Ogah, Tapi Masih Saja
Baca: Ini 4 Pemain Bintang yang Gagal Bersinar di Manchester United! Dari Alexis Sanchez hingga Di Maria
"Pada saat di IGD perawat dan dokter jaga tidak melakukan tindakan medis memadai terhadap pasien, misalnya dengan kasus plasenta previa," katanya.
Menurut Ihsan, tidak siapnya peralatan yang ingin dipakai di ruangan ICU hingga hal tersebut memperlambat proses pertolongan.
"Hal yang aneh juga, dokter spesialis yang menangani belum berada di lokasi akan tetapi diinformasikan kepada suami dan keluarga almarhumah sudah ingin dioperasi," ujar Ihsan.
Ihsan pun menambahkan, sesuai sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, bahwa dokter mempunyai kewajiban merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian/keunggulan yang lebih apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
"Saya juga menilai sesuai Pasal 46 Undang-Undang No 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit menyatakan kalau RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenang kesehatan di rumah sakit," jelasnya.
Sementar itu Direktur RSUD Pangkep, dr Annas Ahmad yang dikonfimasi Tribun Timur, menuturkan, bila ada hal yang kurang berkenan atas pelayanan di Rumah Sakit, maka itu adalah hak seorang pasien menyampaikan ke pihak managemen RSUD Pangkep.
"Iya, termasuk jika ada yang menganggap terjadi kesalahan, maka setiap pasien berhak atas informasi pelayanan sebagai hak dan keawajiban kami untuk menjawabnya," kata dr Annas.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.