Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel

Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
capture youtube Indonesia Lawyers Club
Mahfud MD Bongkar Jual Beli Jabatan di Kemenag, Termasuk UIN Alauddin? Polda Jatim: Tak Ada Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahfud MD secara blak-blakan mengungkap satu per satu kasus jual beli jabatan di kementerian Agama atau Kemenag.

Kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag mendadak viral sejak kasus Operasi Tangkap Tangan, Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara pada program Indonesia Lawyers Club atau ILC bertajuk OTT Romy, yang tayang di TV One, Selasa (19/3/2019) malam.

Baca: Dijual Rp 1,999 Juta, Benarkah Redmi Note 7 Punya Kamera 48 MP? Bandingkan Hasil Foto Kamera 12 MP

Baca: 2 Kabar Buruk Evi Masamba, Lihat Terjadi di Instagram Artis Istri Aryef Wahid Itu, Doakan Dia

"Saya ingin melengkapi kasus-kasus agar selesai ini masalah. Masalah jual beli jabatan, melalui jabatan-jabatan yang tidak wajar. Saya akan sebut satu per satu," kata Mahfud MD.

Salah satu dari kasus-kasus yang diungkap Mahfud MD, adalah soal pemilihan rektor di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atau UIN Alauddin Makassar.

Bagi Mahfud MD, kasus tersebut luar biasa. Adalah Prof Andi Faisal Bakti, yang dua kali menang pemilihan rektor di UIN Alauddin, namun tidak pernah dilantik.

Masing-masing saat terpilih jadi rektor di UIN Alauddin Makassar dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.  Meski terpilih, Prof Andi Faisal Bakti, ternyata tidak dilantik.

Jadi Batu Sandungan

Mahfud MD menjelaskan aturan baru menjadi batu sandungan Prof Andi Faisal Bakti sehingga tidak dilantik saat terpilih jadi rektor UIN Alauddin Makassar.

"Begitu (Andi Faisal Bakti) menang dibuat aturan, bahwa yang boleh menjadi rektor di situ adalah mereka yang sudah tinggal di UIN itu, 6 bulan terakhir paling tidak," papar Mahfud MD.

Baca: LINK Pengumuman SNMPTN 2019: Unhas, Unsri, UI, ITB, PB, Undip, Hingga UGM, Cek Nama dan Nomor Kamu

Baca: Jadwal Lengkap Laga 8 Besar Piala Presiden, Hari Pertama Kalteng Putra Tantang Persija

"Nah, Andi Faisal Bakti ini dosen UIN Makassar, tetapi dia pindah ke Jakarta. Karena sesudah pulang dari Kanada, dia pindah tugas di Jakarta," jelasnya.

"Dia terpilih di sini. Dan aturannya bahwa harus 6 bulan itu, dibuat sesudah dia menang. Dibuat tengah malam lagi. Dibuat tengah malam. Tidak dilantik." imbuhnya.

"Saya ajak ke pengadilan. Saya yang membantu, menang di pengadilan. Inkrah," lanjut Mahfud MD.

BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bongkar 3 Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Bahas Rp 5 M, Siapa Terlibat?
BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bongkar 3 Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Bahas Rp 5 M, Siapa Terlibat? (capture youtube Indonesia Lawyers Club)

"Perintah pengadilan, harus dilantik. Tapi tidak dilantik juga. Diangkat rektor lain. Andi Faisal Bakti, ini orang sekarang jadi dosen UIN (Syarif Hidayatullah)," kata Mahfud MD.

Tahun lalu, lanjut Mahfud MD, Andi Faisal Bakti ikut pemilihan lagi di kampus UIN Syarif Hidayatullah (Ciputat).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved