Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: PDAM dan Kejari Selayar Jalin Kerjasama Bidang Perdata

Kajari Selayar Cumondo Trisno, mengatakan untuk penegakan hukum dalam hal perkara, memang Kejari punya kewenangan.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Hasrul

TRIBUN-SELAYAR.COM, BENTENG- Kajari Selayar, Cumondo Trisno membuka kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara PDAM Selayar dengan Kejaksaan Negeri Selayar dibidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (21/3/2019).

Baca: VIDEO: Jualan di Selayar, Bakso Pak Agus Dipadati Pelanggan

Baca: Digital Center Hadir untuk Warga Desa Bontosunggu Selayar, Ada WiFi dan Smart TV

Dihadiri Direktur PDAM Selayar Asnawi Dahlan, Kasi Pidsus Kejari Selayar Juniardi Windraswara, Kasi Pidum Kejari Selayar Muhammad Junaidi Hasal, Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negera Ridwan Ammy Putra,
staf Kejari dan staf PDAM Selayar.

Cumondo Trisno, mengatakan untuk penegakan hukum dalam hal perkara, memang Kejari punya kewenangan.

"Dalam hal melindungi kepentingan negara dan pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, jika di PDAM ada masalah hukum maka datang saja di Kejaksaan Negeri Selayar.

"Selanjutnya kita melakukan pertimbangan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku," tuturnya.

Menurutnya, kalau ada pelanggan PDAM yang meninggal dunia, maka pendataanya belum putus dan dilanjutkan kepada ahli waris.

"Jika pelanggan meninggal maka ahli waris yang harus siap bayar tagihan. Jadi tidak ada alasan," tuturnya.

Simak videonya (*).

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @nur_wahidah_saleh

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: TRIBUNWIKI: Film Horor Us Sudah Tayang di Makassar, Karya Peraih Oscar, Ini Sinopsis dan Trailernya

Baca: Jokowi-Maruf Unggul di Pulau Jawa, Prabowo-Sandi di Sumatera, Bagaimana di Kawasan Timur Indonesia?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved