Catatan Prof Ahmad M Sewang
Romy dan Isu Jual Beli Jabatan di Kemenag dan UIN
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang juga cendekiawan Muslim.
Penulis: CitizenReporter | Editor: Jumadi Mappanganro
Dalam diskusi panjang sampai dua jam itu, berujung pada kesimpulan:
1. Memperbaiki sistem dengan mengembalikan pemilihan rektor kepada senat universitas.
Tentu saja dengan lebih dahulu mencabut PMA 68 Tahun 2015.
Sebab, ternyata sentralisasi penentuan Rektor ke Menteri Agama sangat rentan disalahgunakan atau diintervensi unsur luar atau pimpinan partai.
Diduga Dilantik Tak Sesuai Prosedur, Kepala Kemenag Takalar: Kenapa Baru Sekarang Dipersoalkan
2. Untuk menghindari campur tangan partai, maka direkomendasikan agar jabatan Menteri Agama ke depan diserahkan pada tenaga profesional bukan pada politisi.
Menteri Agama RI sebelumnya yang diambil dari tenaga profesional, seperti H. Alamsyah Perwiranegara, Prof. Mukti Ali, telah berjalan dengan baik.
Demikian antara lain yang didiskusikan di Forum Dosen yang bertempat di Tribun Timur kemarin sore, 20 Maret 2019.
Wassalam.