Pemkab Bantaeng Usulkan Penghapusan Aset Rp 16 Miliar
Aset yang diajukan penghapusannya dalam daftar inventaris milik daerah itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemkab Bantaeng mengusulkan penghapusan sejumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) ke DPRD Bantaeng.
Aset yang diajukan penghapusannya dalam daftar inventaris milik daerah itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng.
Ada empat kategori yang diajukan. Kartu Inventaris Barang (KIB) B peralatan dan mesin Rp 7.805.392.552.
KIB C berupa bangunan gedung Rp 415.416.000, KIB D berupa jalan, jaringan dan irigasi Rp 49 juta, serta KIB E berupa aset tetap lainnya, Rp 8.424.433.168.
Total aset yang diajukan penghapusannya dari empat item tersebut sebesar Rp 16.694.286.720.
Penghapusan aset itu dengan alasan telah dalam kondisi rusak berat. Sebagian bahkan sudah tidak jelas keberadaannya.
Aset dimaksud berupa meja dan kursi kayu, Personal Computer (PC), buku, atlas, maupun bangunan yang kondisinya sudah rusak parah.
Saat ini, penghapusan aset telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk di DPRD Bantaeng.
Salah satu anggota Pansus, Arasy Pakkanna mengatakan selain pembahasan juga akan dilakukan pemantauan lebih dulu.
"Kita mau cek dulu yang diajukan ini, untuk memastikan bagaimana kondisinya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (21/3/2019).
Proses persetujuan penghapusan juga bakal diputuskan setelah melihat kondisi aset sebenarnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13