OPINI
OPINI - Etika, Integritas, dan Profesionalitas Jurnalis
Penulis adalah Ketua Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen Kota Makassar
Prinsip-prinsip etik AJI, jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, mengujinya sesuai fakta, sehingga tidak bercampur antara fakta dan opini.
Kini banyak berseliweran di media sosial asumsi yang turut berkontribusi atas lahirnya pemahaman yang keliru.
Dalam konteks ini, AJI menjadi garda terdepan dalam melawan hoax dan pemberitaan provokatif, tidak berimbang sehingga melahirkan kebimbangan pada masyarakat.
Di sisi lain, jurnalis menjunjung etika dengan tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sebaliknya, menjadi tempat bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat, tentu dengan mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaannya.
Baca: Gubernur Sulbar Kecewa, Bupati dan Wabup Polman Tak Minta Izin ke Mekkah
Tantangan AJI
Semangat independensi AJI terus dijaga, para jurnalis yang bernaung di institusi ini menolak intervensi berbagai kalangan yang ditengarai menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Demi menjaga independensi dan integritasnya, seluruh jurnalis AJI dipastikan menolak segala bentuk suap.
Jangankan suap, perilaku yang mengarah pada laku tidak independen atau menyimpang dari etika AJI, pastinya diproses secara internal di majelis etik AJI.
Meskipun minim laporan terkait dugaan anggota AJI yang ditengarai mengarah pada tindakan melanggar etik, pastinya diproses untuk tujuan edukasi agar tindakan melanggar etika tidak terjadi. Prosesnya lebih edukatif demi menjaga marwah institusi AJI.
Sejauh ini, belum ada anggota AJI yang mendapat sanksi dengan alasan melanggar etik itu. Tapi beberapa kolega diminta melakukan klarifikasi sebagai komitmen menjaga independensi AJI.
Etik AJI diberlakukan bukan semata dalam perilaku di lapangan, tapi juga terkait konten pemberitaannya.
Misalnya, jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas kejahatan seksual, tidak menyajikan berita yang mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologi.
Baca: Adnan Purichta Ichsan Dukung Pendaftaran SD Tanpa Tes Calistung
Baca: Kalla Beton Bangun 145 Kilometer Rel Kereta Api Makassar-Parepare
Dalam merawat independensi jurnalis, AJI juga mengatur dalam kode etik bahwa jurnalis menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, tidak berikad buruk, menghindari fitnah termasuk hoax, atau pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
Di tengah tingginya kesadaran publik mengakses ragam informasi serta makin mudahnya masyarakat melakukan publikasi personal mengakibatkan pemberitaan hoax semakin massif, apalagi di tahun-tahun politik.
Munculnya berbagai informasi hoax oleh pihak tidak bertanggung jawab atau semata abai karena mengira konten benar sehingga langsung share, padahal hoax.
Dalam konteks inilah, AJI menghadapi tantangan untuk melawan hoax dengan menyajikan berita benar yang dapat dijadikan rujukan masyarakat, bahkan turut aktif melakukan literasi media, dengan tetap menjaga etika, integritas dan profesionalitas sebagai jurnalis.
Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan juga di Tribun Timur edisi print, Kamis 21 Maret 2019