OPINI - Cegah Kerusakan untuk Hutan Berkelanjutan
Penulis adalah Staf Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, KLHK
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dijalankan kebijakan alokasi lahan, untuk mengurangi ketimpangan setelah melihat selama ini 95,76% dipegang swasta, sementara rakyat hanya dapat porsi sekian persen.
Untuk itu, pemerintah melalui reforma agraria dan perhutanan sosial telah melakukan pemberian akses perhutanan sosial sebanyak 1.729 juta hektar untuk 391.000 keluarga, baik di dalam maupun sekitar hutan.
Baca: Cek Nama-nama yang Lulus SNMPTN 2019 UGM, UI, ITB, IPB, Unhas dan Kampus Lainnya Disini!
Baca: Perkenalkan Baruasa, Mahasiswa FMIPA UNM Boyong Piala di Student Enterpreneurship Expo Semarang
Reforma agraria dan perhutanan sosial merupakan jawaban dalam mengatasi ketimpangan dan kesenjangan penguasaan lahan serta akses bagi 25.000-an desa di sekitar dan dalam kawasan hutan.
Akibat alih fungsi hutan yang masif berdampak pada kehilangan hutan secara drastis, tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat sekitar hutan.
Alih fungsi hutan secara masif ini, tentunya menimbulkan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat sekitar hutan.
Kondisi ini diperparah lagi oleh hancurnya perekonomian mereka, kehidupan menjadi semakin sulit dan termarjinal dari sumber pangan dan ketersediaan air bersih dalam hutan.
Konsekuensi dari hak atas perlindungan hutan yang bertanggung jawab, menjadi kewajiban bagi kita semua untuk mencegah terjadinya pencemaran/perusakan demi keberlangsungan hutan yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.
Tanggung jawab tersebut didasarkan pada kebijakan, rencana dan program pengawasan kehutanan yang dijiwai dengan semangat pengelolaan kehutanan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menghindari pemicu konflik. (*)
Catatan: Tulisan ini telah dipublikasikan juga di Tribun Timur edisi print, Kamis 21 Maret 2019