HMI MPO Tantang KPK Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Rektor UIN Makassar
Hal itu dikatakan Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Najamuddin Arfah kepada Tribun, Rabu (20/03/2019) malam.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, terkait dugaan adanya praktek jual beli jabatan rektor di beberapa kampus di Indonesia, termasuk di UIN Alauddin Makassar, perlu ditelisik.
Hal itu dikatakan Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Najamuddin Arfah kepada Tribun, Rabu (20/03/2019) malam.
Naja sapaan akrab aktivis HMI menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki penyataan Mahfud MD.
Keterangan Mahfud MD dapat jadi petunjuk adanya praktik itu
"Pernyataan Mahfud MD perlu ditelisik lebih jauh dan dalam oleh pihak terkait. Termasuk oleh lembaga anti rasuah KPK," kata Najamuddin Arfah.
Apa yang disampaikan oleh Mahfud tentang dugaan tersebut, kata Naja bisa menjadi indikasi kuat dugaan adanya praktek korupsi yang mencoreng institusi pendidikan tanah air.
Apalagi melibatkan nama baik kampus Islam dan kementerian agama. Publik tentu menunggu respon cepat penegak hukum, untuk menclearkan persoalan ini.
"Jika memang benar tentu harus segera diungkap. Dan jika tidak perlu diclearkan agar tidak mencoreng nama baik pendidikan," tegasnya.
Dugaan jual beli jebatan diungkapkan Mahfud MD melalui talkshow politik hukum Indonesia Lawyers Club ( ILC) yang ditayangkan stasiun televisi TV One, Selasa (19/3/2019) kemarin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Mahfud MD mengatakan, seorang mantan calon Rektor UIN Alauddin, Andi Faisal Bakti sempat dimintai membayar (menyogok) Rp 5 miliar agar bisa menduduki jabatan Rektor UIN Alauddin.
Andi Faisal Bakti adalah pemenang atau peraih suara terbanyak pada pemilihan Rektor UIN Alauddin yang berlangsung, 7 Agustus 2014. Namun, hasil pemilihan dianulir hinggaAndi Faisal Bakti batal dilantik.