BLAK-BLAKAN Mahfud MD Bongkar 3 Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Bahas Rp 5 M, Siapa Terlibat?
Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menjadi salah satu pembicara pada program Indonesia Lawyers Club ( ILC) TV One
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
"Kalau ditanya ke Menteri Agama, gimana itu? Ya (jawabnya) kan sudah sesuai prosedur. Persoalannya bukan sesuai prosedur. Kalau prosedur semua orang bisa cari alasan. Kalau nda benar dengan pasal ini, bisa cari pake pasal ini, kan gitu. Ini orangnya masih ada semua nih," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD turut memaparkan pelanggaran UU ASN lainnya yang terjadi di Kementerian Agama.
"Kementerian Agama ini harus diperbaiki," kata Mahfud MD.
ILC Tadi malam, Nusron Wahid Geram Saat Budayawan Ridwan Saidi Kritik Maruf Amin di Debat Cawapres
3. Kasus Rektor IAIN Meulaboh
Kasus lainnya di IAIN Meulaboh.
"Pak Samsuar (rektor terpilih) diperlakukan hal yang sama. Dia satu-satunya memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor di situ. Tetapi menurut aturannya PMA 68 itu, calonnya harus tiga. Padahal tidak ada di situ tiga orang disitu memenuhi syarat. Didatangkan dari luar dengan maksud untuk formalitas," kata Mahfud MD.
Dengan kasus-kasus tersebut, lanjut Mahfud MD, maka sekjen dan kepala biro kepegawaian harus diperiksa.
"Saya kira dia punya peran penting di situ. Entah ada korupsinya, entah apa tidak, tapi pasti lewat dia setiap urusan seperti ini," jelas Mahfud MD.
Selengkapnya simak video berikut:
(TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)