Terungkap di ILC TV One tadi malam, Modus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Padahal Sudah Ajak Keluarga
Terungkap di ILC TV One tadi malam, Begini Modus jual beli Jabatan di Kementerian Agama RI, Padahal Sudah Ajak Keluarga
"Maka betapa malunya, saya guru besar mendapat perlakuan seperti itu," kata Mudjia.
Permasalahan Inti
Ia menegaskan, persoalan inti yang ingin disampaikan, ada pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
"Saya ingin menyumbang persoalan inti ini adalah PMA 68, PMA 68 ini tidak memberikan kekuasaan kepada senat sebagai institusi tertinggi di setiap perguruan tinggi."
"Senat itu anggotanya guru besar, dan kita tahu guru besar ini tidak mudah diperoleh, jadi guru besar ini tak ada artinya."
Ia pun menjelaskan saat adanya PMA 68, sempat ada penolakan darinya namun keputusan itu tetap terlaksana dengan rayuan bahwa suara tetaplah kampus yang memegang.
Baca: Beda Pernyataan Presiden Jokowi dan Wapres JK saat KPK Sita Ratusan Juta di Ruangan Menteri Agama
Baca: Bicara di ILC TV One & Dapat Aplaus, Rhoma Irama Cerita Korbankan Karier Lihat Reaksi Fadli Zon
Tetapi ternyata hal itu tak berlaku.
"Jadi sesungguhnya rapat senat tidak ada gunanya, rapat pansel tidak ada gunanya, maka kita 4 bulan itu sia-sia."
Ia juga mengatakan menyadari perubahan pada Kemenag saat itu yakni Lukman Hakim.
"Karena itu saya usul pada Pak menteri agama, karena setahu saya pak menteri agama itu mudah diajak bicara ya."
"Tetapi ketika masuk PMA 68 ini begitu sulit ya, saya ingin sekali persoalan ini segera selesai, kita membahas persoalan yang lebih substansif ya, untuk bangsa dan negara," pungkasnya.
Mahfud Miliki Penuturan Senada
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD sempat memberikan keterangan adanya kejanggalan di Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat melakukan teleconference dengan Kabar Petang tv One, Jumat (15/3/2019).
"Saya belum bicara kasus jual beli jabatan ya, tetapi penentuan jabatan-jabatan itu banyak yang tidak wajar," jawab Mahfud.