Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng Terapkan Parkir Modern, Segini Tarifnya

Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Sultan mengatakan, sitem itu digunakan untuk memberi rasa aman kepada pembesuk.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasrul
edo tribun/tribunbantaeng.com
Sistem perparkiran RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng di Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. 

TRIBUN-BANTAENG.COM, BANTAENG -Perparkiran RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng kini dikelola secara modern. Sistem yang digunakan adalah Barier Gate atau sistem palang pintu.

Penerapan sistem itu mulai diberlakukan sekitar empat hari lalu, atau sejak 16 Maret 2019.

Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Sultan mengatakan, sitem itu digunakan untuk memberi rasa aman kepada pembesuk.

Baca: KPU Datangkan Artis, Pemerhati Demokrasi Bantaeng: Cuman Buang-buang Anggaran

Baca: BMKG Prediksi Wilayah Bantaeng Cerah Berawan, Suhunya 30 Derajat

Karena, selama sistem parkir manual yang digunakan, membuat bebeeaoa pembesuk kehilangan kendaraannya.

Sistem parkir itu juga dirasa bisa membuat perparkiran pada RSUD yang terletak di Icon Bantaeng itu lebih tertib.

Karena masih terbilang baru. Membuat sebagian pembesuk masih merasa kebingungan.

Pasalnya, sistem perparkiran demikian juga masih terbilang baru pada daerah berpenduduk 181 ribu jiwa ini.

"Banyak pengunjung yang masih kebingungan. Jadi kami banyak-banyak mengedukasi mereka," kata salah satu petugas parkir, Saiful kepada TribunBantaeng.com, Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, tarif yang dikenakan pun berbeda saat perparkiran masih dilakukan secara manual.

Tarifnya disesuaikan dengan jenis kendaraan, baik untuk sepeda motor, mobil sedan ataupun mobil bus.

Untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000 per jam, ditambah Rp 500 pada tiap 30 menit berikutnya.

Mobil sedan, mini bus, pick up dan sejenisnya Rp 2.000 per jam, ditambah Rp 1.000 pada tiap 30 menit berikutnya.

Mobil Bus, Truck, alat berat dan sejenisnya Rp 3.000 per jam, ditambah Rp 1.500 pada tiap 30 menit berikutnya.

Meski telah dipatok tarifnya sekian, tetapi pengelola parkir memberikan kebijakan untuk pembesuk yang menginap.

Mereka cukup melapor saja pada bagian administrasi parkir untuk mendapatkan kebijakan itu.

"Itu kebijakan untuk pembesuk yang nginap, tapi kalau dia tidak melapor maka tarifnya akan berlaku normal," jelasnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: Mahfud MD: Andi Faisal Bakti Dimintai Rp 5 M Agar Jadi Rektor UIN Alauddin, Begini Intervensi Menag

Baca: Jenderal Polisi Komen Soal Mahar Syahrini Rp 40 Miliar, Gini Balasan Istri Reino Barack Itu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved