Memilih Persahabatan Daripada Kepentingan Partai, Dewan Syuro FPI Sulsel Kagumi Erwin Aksa
Politisi Golkar Erwin Aksa memilih non aktif dari Partai Golkar pada momentum Pilpres 2019 merupakan langkah tepat.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Politisi Golkar Erwin Aksa memilih non aktif dari Partai Golkar pada momentum Pilpres 2019 merupakan langkah tepat.
Anak Founder Bosowa ini diapresiasi banyak orang, bukan karena dirinya mendukung secara pribadi Calon Presiden RI nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Melainkan alasan persahabatan yang membuat orang mengaguminya.
Baca: Demi Sandiaga Uno, Erwin Aksa Rela Nonaktif dari Golkar hingga Pilpres 2019, Utamakan Persahabatan
Baca: Terlanjur Sayang Sahabatnya Sandiaga Uno, Erwin Aksa Memilih Mundur dari Partai Golkar & Reaksi DPP
Dewan Syuro Front Pembela Islam Sulsel, Ust Abu Thoriq mengatakan sikap Erwin ini bagian dari pribadi seorang muslim yang teguh pada pendirian.
"Islam mengajarkan kita untuk menjaga persahabatan dalam misi kemaslahatan ummat," ujarnya, Selasa (20/3/2019)
Persahabatan Erwin dan Sandi menurut Abu adalah persahabatan yang hakiki.
Saling menopang disaat satu membutuhkan pertolongan.
Baca: Erwin Aksa Dukung Prabowo-Sandi, Deng Ical: Pembangkangan Terhadap Partai
Menurutnya siapa lagi jika bukan sahabat, dan kapan lagi jika bukan sekarang.
"Jika persahabatan karena aqidah, lailaha illallah itu yang amanah," katanya.
Sebelumnya beredar pernyataan sikap Erwin Aksa mendukung Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres 2019.
Berikut pernyataannya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Terkait pemberitaan saya yang dua hari terakhir ini banyak tersebar di media sosial dan media on-line yaitu tentang kehadiran saya di acara Debat Capres Tanggal 17 Maret
2019 di Hotel Sultan, maka melalui pers release ini saya, Erwin Aksa, perlu menyampaikan dan memberitahukan beberapa hal, yaitu:
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan proses politik konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Setiap warga negara berhak untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden sesuai dengan pilihan hati nuraninya dan hak tersebut dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang